Latest Posts

Bid’ah adalah hal yang baru dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Salam. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
من أحدث في أمرِنا هذا ما ليس فيه فهو ردٌ
“Barangsiapa yang mengadakan hal baru dalam islam maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari).
Banyak orang menganggap apa yang ia lakukan sebagai suatu ibadah yang disyariatkan, namun kenyataanya tidak seperti yang mereka inginkan, karena keshahihan ibadah bukan ditimbang dengan penglihatan manusia, namun ditimbang dengan dua syarat:
  1. Ikhlas.
  2. Sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di zaman ini telah banyak dari kaum muslimin tidak lagi memperdulikan dua syarat ini, maka tak jarang banyak kita temui ibadah yang kosong dari dua syarat ini, terutama syarat ke dua.
Ibadah yang tidak sesuai dengan petunjukan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam adalah sia-sia bahkan berdosa, karena ini sama saja menganggap syariat yang Allah turunkan tidak sempurna perlu tambahan.  Padahal Allah ta’ala berfirman,
﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإسْلامَ دِينًا ﴾ [المائدة: 3
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).
Maka perbuatan bid’ah bukanlah perkara yang enteng, RasulullahShallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,
إِيَّاكُمْ ومُحدَثاتِ الأمورِ ، فإنَّ كُلَّ مُحدَثَةٍ بِدعَةٌ ، وكلَّ بدعةٍ ضلالةٌ
“Hindarilah kalian hal hal yang baru, sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah ada sesat” (HR. Ahmad no.1625).
Sebagian para ulama memberikan sebuah rumus untuk mengetahui amalan amalan tersebut bidah atau tidak, rumus tersebut sebagai berikut:
Jika kita menemui sebuah amalan maka timbanglah:
  • Apakah Rasulullah mampu mengerjakan amalan tersebut atau tidak?
  • Apakah Rasulullah melewati momen atau waktu saat ibadah tersebut dilakukan atau tidak?
  • Apakah ada khabar yang shahih bahwa Rasulullah melakukannya atau tidak?
Contoh:
Maulid Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam atau perayaan hari ulang tahun RasulullahShallahu ‘Alaihi wa Salam.
Pertama, apakah Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Salam mampu melakukan amalan yang dikerjakan orang orang saat hari maulid di zaman ini? Tentu jawabannya: sangat mampu.
Kedua, apakah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam dalam hidupnya pernah melewati hari ulang tahunnya? Jawabannya: tentu melewatinya, namun beliau tidak mengadakan peringatan tersebut.
Ketiga, adakah khabar yang shahih bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam melakukanya? Jawabanny: tidak.
Maka jadilah amalan maulid Nabi tersebut adalah bidah. Kalau memang amalan tersebut baik dan bermanfaat tentu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam akan melakukannya karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam tidak mempunyai halangan apapun untuk melakukannya.
Namun jika telah datang khabar yang shahih bahwa RasululahShallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya maka amalan tersebut sudah sesuai petunjuk nabi, maka perlu keikhlasan untuk diterimanya amalan kita.

Penulis: Muhamad Chalid Syari

1. Firman Alloh :

سبحانھوتعالى

الیَْومَْأكَمْلَْتُلكَمُْدیِنكَمُْوأَتَمْمَْتُعلَیَكْمُْنعِمْتَِيورََضیِتُلكَمُُالإِسْلامََدیِناًالیَْومَْأكَمْلَْتُلكَمُْدیِنكَمُْوأَتَمْمَْتُعلَیَكْمُْنعِمْتَِي

ورََضیِتُلكَمُُالإِسْلامََدیِناً

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Al Maa-idah: 3)

Malik bin Anas رحمھالله berkata: “Barang siapa yang melakukan suatu bid’ah dalam Islam yang

dia menganggap baik bid’ah tersebut, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad صلى

اللهعلیھوسلم telah mengkhianati risalah ini. Sebab Alloh berfirman: “Pada hari ini telah

Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah

Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Al Maa-idah: 3)”

Oleh sebab itu apa saja yang bukan merupakan agama pada hari itu, maka ia bukan termasuk

agama pula pada hari ini” [Al I’tisham oleh Asy Syathibiy, 1/64]




Asy Syaukaniy berkata: “Maka jika Alloh telah menyempurnakan agamaNya sebelum NabiNya

صلىاللهعلیھوسلم wafat, maka apa artinya pendapat bid’ah yang dibuat-buat oleh kalangan ahli

bid’ah tesebut!?? Kalau memang hal tersebut merupakan agama menurut keyakinan mereka,

maka berarti mereka telah beranggapan bahwa agama ini belum sempurna kecuali dengan

tambahan pemikiran mereka, dan itu berarti pembangkangan terhadap Al Qur’an. Kemudian

jika pemikiran mereka tersebut tidak termasuk dalam agama, maka apa manfaatnya mereka

menyibukkan diri mereka dengan sesuatu yang bukan dari agama ini.”!?

Ini merupakan hujjah yang kokoh dan dalil yang agung yang selamanya tidak mungkin dapat

dibantah oleh pemilik pemikiran tersebut. Dengan alasan itulah, hendaknya kita menjadikan

ayat yang mulia ini sebagai langkah awal untuk menampar wajah-wajah ahli logika,

membungkam mereka serta mematahkan hujjah-hujjah mereka.” [Al Qaulul Mufid Fii Adillatil

Ijtihaad Wattaqliid, hal. 38, Merupakan bagian dari Risalah Assalafiyyah, Cet: Daar Al Kutub Al

‘Ilmiyyah.]




2. Hadits dari Jabir bin Abdullah رضياللهعنھ bahwasanya Rosululloh صلىاللهعلیھوسلم sering

mengatakan dalam khutbahnya:

أمابعدفإنخیرالحدیثكتاباللهوخیرالھدىھدىمحمدوشرالأمورمحدثاتھوكلبدعةضلالة

“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah firman Alloh dan sebaik-baik

petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلىاللهعلیھوسلم dan seburuk-buruk perkara adalah yang

dibuat-buat dan setiap bid’ah itu sesat”. [Hadits ini ditakhrij oleh Muslim, no. 867]




3. Dari ‘Irbadh bin Saariyah رضياللهعنھ ia berkata:

وعظنارسولاللهصلىاللهعلیھوسلمموعظةوجلتمنھاالقلوبوذرفتمنھاالعیون ,فقلنایلرسولاللهكأنھا

موعظةمودعٍفأوصنا ,قال -أوصیكمبتقوىاللهعزوجل ,والسمعوالطاعةوإنتأمرعلیكعبد ,فإنھمنیعش

منكمفسیرىاختلافاًكثیراً .فعلیكمبسنتيوسنةالخلفاءالراشدینالمھدینعضواعلیھابالنواجذ ,وإیاكم

ومحدثاتالأمورفإنكلبدعةضلالةوعظنارسولاللهصلىاللهعلیھوسلمموعظةوجلتمنھاالقلوبوذرفت

منھاالعیون ,فقلنایلرسولاللهكأنھاموعظةمودعٍفأوصنا ,قال -أوصیكمبتقوىاللهعزوجل ,والسمع

والطاعةوإنتأمرعلیكعبد ,فإنھمنیعشمنكمفسیرىاختلافاًكثیراً .فعلیكمبسنتيوسنةالخلفاءالراشدین

المھدینعضواعلیھابالنواجذ,وإیاكمومحدثاتالأمورفإنكلبدعةضلالة

Rasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati

dan membuat airmata bercucuran”. kami bertanya ,"Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan

nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat"

Rasulullah bersabda, "Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Alloh yang

Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintahmu seorang

hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal

menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah

Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.

Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bid'ah itu sesat." [Hadits ini

dikeluarkan oleh Ahmad (4/126), Abu Dawud, no. 4607, At Tirmidziy, no. 2676 dan beliau

mengatakan (hadits ini) hasan shahih, dan Ibnu Majah, no.44, Ad Darimiy, (1/44-45). Al Bazzaar

berkata: Hadits ini Tsaabit Shahiih. Ibnu Abdil Barr berkata: (derajat) hadits ini seperti yang

dikatakan oleh al Bazzaar, Jaami’u Bayaanil ‘Ilmi, hal. 549.]

Berkata Ibnu Rajab: “Perkataan beliau كلبدعةضلالة“ : صلىاللهعلیھوسلم ” –setiap bid’ah itu

adalah kesesatan- merupakan jawami’ul kalim (satu kalimat yang ringkas namun mempunyai

arti yang sangat luas -pent) yang meliputi segala sesuatu, kalimat itu merupakan salah satu dari

pokok-pokok ajaran agama yang agung” [Jami’ul ‘ulum wal hikam, hal. 28)




Berkata Ibnu Hajar: “Perkataan beliau كلبدعةضلالة“ : صلىاللهعلیھوسلم ” –setiap bid’ah itu

adalah kesesatan-, merupakan suatu kaidah agama yang menyeluruh, baik itu secara tersurat

maupun tersirat. Adapun secara tersurat, maka seakan-akan beliau bersabda: “Hal ini bid’ah

hukumnya dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan”, sehingga ia tidak termasuk bagian dari

agama ini, sebab agama ini seluruhnya merupakan petunjuk. Oleh karena itu maka apabila

telah terbukti bahwa suatu hal tertentu hukumnya bid’ah, maka berlakulah dua dasar hukum

itu (setiap bid’ah sesat dan setiap kesesatan bukan dari agama), sehingga kesimpulannya

adalah tertolak.”. [Fathul Baariy, (13/254)

Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata: “Sesungguhnya perkataan beliau :صلىاللهعلیھوسلم

كلبدعة“ ” –setiap bid’ah-, merupakan ungkapan yang bersifat umum dan menyeluruh, karena

diperkokoh dengan kata yang menunjukkan makna menyeluruh dan umum yang paling kuat,

yakni kata كل(setiap)” [Al Ibdaa’ Fii Kamaalisy Syari’i Wa Khatarul Ibdaa’, hal. 13]




Beliau berkata pula: “ Maka setiap apa saja yang diklaim sebagai bid’ah hasanah, maka

hendaklah dijawab dengan dalil ini. Dan atas dasar inilah, maka tak ada sedikitpun peluang

bagi ahlul bid’ah untuk menjadikan bid’ah mereka itu sebagai bid’ah hasanah. Karena ditangan

kita terhunus pedang pamungkas yang berasal dari Rosululloh صلىاللهعلیھوسلم , yakni kalimat “ كل

بدعةضلالة ” –setiap bid’ah itu adalah kesesatan-“.

Sesungguhnya pedang pamungkas ini dibuat dalam “industri kenabian dan kerasulan”, bukan

hasil ciptaan berbagai rumah produksi yang penuh kegoncangan, ia merupakan produk kenabian

yang diciptakan secara optimal. Karena itulah tidak mungkin orang yang memiliki pedang

pamungkas seperti ini akan mampu dihadapi oleh siapapun dengan suatu bid’ah yang dianggapnya sebagai bid’ah hasanah, padahal Rosululloh صلىاللهعلیھوسلم telah mengatakan: “ كل

بدعةضلالة ” –setiap bid’ah itu adalah kesesatan-. [Al Ibdaa’ Fii Kamaalisy Syari’i Wa Khatarul

Ibdaa’]




4. Dari ‘Aisyah رضياللهعنھا berkata: Rosululloh صلىاللهعلیھوسلم bersabda:

منأحدثفيأمرناھذامالیسمنھفھوردمنأحدثفيأمرناھذامالیسمنھفھورد

Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami,

maka dia tertolak (Muttafaqun ‘Alaihi)

Asy Syaukaniy berkata: “Hadits ini merupakan salah satu dari kaidah-kaidah agama, sebab

hadits ini mendasari hokum-hukum yang tiada terbatas. Dan betapa tegas hadits ini dan betapa

jelas indikasinya terhadap kebathilan para fuqaha’ yang membagi bid’ah menjadi beberapa

macam serta hanya menolak sebagian bid’ah saja tanpa ada dalil yang mengkhususkannya baik

dalil aqly maupun dalil naqly”.




5. Dari Abdullah bin ‘Ukaim bahwasanya ‘Umar رضياللهعنھ berkata:

إنأصدقالقیلقیلاللهوإنأصدقالھدىھدىمحمدوإنشرالأمورمحدثاتھا،ألاوإنكلمحدثةبدعةوكل

بدعةضلالةوكلضلالةفىالنار

Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah firman Alloh dan sebaik-baik petunjuk

adalah petunjuk Muhammad صلىاللهعلیھوسلم dan sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah

perkara-perkara yang dibuat-buat (dalam agama). Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap

perkara yang dibuat-buat (dalam agama) itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah

kesesatan dan setiap kesesatan itu (tempatnya dineraka). [Dikeluarkan oleh Ibnul Wudhah

dalam al Bida’, hal. 31 dan al Laalikaa’iy, hadits no. 100 (1/84)




6. Abdullah bin Mas’ud رضياللهعنھ berkata:

إتبعوولاتبتدعوافقدكفیتموكلبدعةضلالة

“Ber-ittiba’lah kamu kepada Rosululloh dan janganlah ber-ibtida’ (mengada-ada tanpa dalil),

karena sesungguhnya agama ini telah dijadikan cukup buat kalian, dan setiap bid’ah itu adalah

kesesatan” [Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al Ibaanah, no. 175 (1/327-328) dan Al

Laalikaa’iy, no. 104 (1/86)




7. Abdullah bin ‘Umar رضياللهعنھما berkata:

كلبدعةضلالةوإنرأھاالناسحسنة

“Setiap bid’ah itu adalah kesesatan, sekalipun manusia menganggapnya hasanah (baik)” [Al

Ibaanah, no. 205 (1/339) Al Laalikaa’iy, no. 126 (1/92)




@ Kupas Tuntas Bidah atau Membedah Akar Bidah
@ Al-Itisham
@ Menolak Bidah Hasanah
Berikut adalah beberapa amalan bid’ah (tidak ada tuntunan) yang ada di bulan Muharram yang masih laris manis di tengah-tengah kaum muslimin di tanah air.

Pertama: Keyakinan bahwa bulan Muharram bulan keramat

Keyakinan semacam ini masih bercokol pada sebagian masyarakat. Atas dasar keyakinan ala jahiliyyah inilah banyak di kalangan masyarakat yang enggan menikahkan putrinya pada bulan ini karena alasan akan membawa sial dan kegagalan dalam berumah tangga[1]!!. Ketahuilah saudaraku, hal ini adalah keyakinan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam. Kesialan tidak ada sangkut pautnya dengan bulan, baik Muharram, Shafar atau bulan-bulan lainnya.

Kedua: Doa awal dan akhir tahun[2]

Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid berkata: “Tidak ada dalam syariat ini sedikitpun doa’ atau dzikir untuk awal tahun. Manusia zaman sekarang banyak membuat bid’ah berupa do’a, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali!!”.[3]

Ketiga: Peringatan tahun baru hijriyyah

Tidak ragu lagi perkara ini termasuk bid’ah. Tidak ada keterangan dalam as-Sunnah anjuran mengadakan peringatan tahun baru hijriyyah. Perkara ini termasuk bid’ah yang jelek.[4]

Keempat: Puasa awal tahun baru hijriyyah[5]

Perkara ini termasuk bid’ah yang mungkar. Demikian pula puasa akhir tahun, termasuk bid’ah. Hanya dibuat-buat yang tidak berpijak pada dalil sama sekali!. Barangkali mereka berdalil dengan sebuah hadits yang berbunyi;
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ, وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ, فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ, جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةً خَمْسِيْنَ سَنَةً
Barangsiapa yang puasa pada akhir hari Dzulhijjah dan puasa awal tahun pada bulan Muharram, maka dia telah menutup akhir tahun dengan puasa dan membuka awal tahunnya dengan puasa. Semoga Allah manghapuskan dosanya selama lima puluh tahun!!”. Hadits ini adalah hadits yang palsu menurut timbangan para ahli hadits.[6]

Kelima: Menghidupkan malam pertama bulan Muharram[7]

Syaikh Abu Syamah berkata: “Tidak ada keutamaan sama sekali pada malam pertama bulan Muharram. Aku sudah meneliti atsar-atsar yang shahih maupun yang lemah dalam masalah ini. Bahkan dalam hadits-hadits yang palsu juga tidak disebutkan!!, aku khawatir -aku berlindung kepada Allah- bahwa perkara ini hanya muncul dari seorang pendusta yang membuat-buat hadits!!.[8]

Keenam: Menghidupkan malam hari ‘Asyuro

Sangat banyak sekali kemungkaran dan bid’ah-bid’ah yang dibuat pada hari ‘Asyuro[9]. Kita mulai dari malam harinya. Banyak manusia yang menghidupkan malam hari ‘Asyuro, baik dengan shalat, do’a dan dzikir atau sekedar berkumpul-kumpul. Perkara ini jelas tidak ada tuntunan yang menganjurkannya.
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “Termasuk bentuk bid’ah dzikir dan doa adalah menghidupkan malam hari ‘Asyuro dengan dzikir dan ibadah. Mengkhususkan do’a pada malam hari ini dengan nama do’a hari Asyuro, yang konon katanya barangsiapa yang membaca doa ini tidak akan mati tahun tersebut. Atau membaca surat al-Qur’an yang disebutkan nama Musa pada shalat subuh hari ‘Asyuro[10]. Semua ini adalah perkara yang tidak dikehendaki oleh Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin!!”.[11]

Ketujuh: Shalat ‘Asyuro

Shalat ‘Asyuro adalah shalat yang dikerjakan antara waktu zhuhur dan ashar, empat rakaat, setiap rakaat membaca al-Fatihah sekali, kemudian membaca ayat kursi sepuluh kali, Qul HuwAllahu Ahad sepuluh kali, al-Falaq dan an-Nas lima kali. Apabila selesai salam, istighfar tujuh puluh kali. Orang-orang yang menganjurkan shalat ini dasarnya hanyalah sebuah hadits palsu!![12]
As-Syuqoiry berkata: “Hadits shalat ‘Asyuro adalah hadits palsu. Para perowinya majhul, sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuti dalam al-Aala’I al-Mashnu’ah. Tidak boleh meriwayatkan hadits ini, lebih-lebih sampai mengamalkannya!!”.[13]

Kedelapan: Do’a hari ‘Asyuro

Diantara contoh do’a ‘Asyuro adalah; “Barangsiapa yang mengucapkan HasbiyAllah wa Ni’mal Wakil an-Nashir sebanyak tujuh puluh kali pada hari ‘Asyuro maka Allah akan menjaganya dari kejelekan pada hari itu”.
Doa ini tidak ada asalnya dari Nabi, para sahabat maupun para tabi’in. Tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lemah apalagi hadits yang shahih. Do’a ini hanya berasal dari ucapan sebagian manusia!!. Bahkan sebagian syaikh sufi ada yang berlebihan bahwa barangsiapa yang membaca doa ini pada hari ‘Asyuro dia tidak akan mati pada tahun tersebut!!.[14]Ucapan ini jelas batil dan mungkar, karena Allah telah berfirman:
إِنَّ أَجَلَ اللَّهِ إِذَا جَاءَ لَا يُؤَخَّرُ لَوْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu Mengetahui. (QS.Nuh: 4)

Kesembilan: Memperingati hari kematian Husein[15]

Pada bulan Muharram, kelompok Syi’ah setiap tahunnya mengadakan upacara kesedihan dan ratapan dengan berdemontrasi ke jalan-jalan dan lapangan, memakai pakaian serba hitam untuk mengenang gugurnya Husain. Mereka juga memukuli pipi mereka sendiri, dada dan punggung mereka, menyobek saku, menangis berteriak histeris dengan menyebut: Ya Husain. Ya Husain!!!”
Lebih-lebih pada tanggal 10 Muharram, mereka lakukan lebih dari itu, mereka memukuli diri sendiri dengan cemeti dan pedang sehingga berlumuran darah!!! Anehnya, mereka menganggap semua itu merupakan amalan ibadah dan syi’ar Islam!! Hanya kepada Allah kita mengadu semua ini[16].
Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab: “Adapun menjadikan hari asyuro sebagai hari kesedihan/ratapan sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhah karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalama kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik. Allah dan rasulNya saja tidak pernah memerintahkan agar hari mushibah dan kematian para Nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?!”.[17]
Husein bin Ali bin Abi Thalib adalah cucu Rasulullah dari perkawinan Ali bin Abi Thalib dengan putrinya Fatimah binti Rasulullah. Husein sangat dicintai oleh Rasulullah. Beliau bersabda:
حُسَيْنٌ مِنِّي وَأَنَا مِنْ حُسَيْنٍ أَحَبَّ اللَّهُ مَنْ أَحَبَّ حُسَيْنًا حُسَيْنٌ سِبْطٌ مِنَ اْلأَسْبَاطِ
Husein adalah bagianku juga dan Aku adalah bagian Husein. Semoga Allah mencintai orang yang mencintai Husein. Husein termasuk cucu keturunanku.[18]
Husein terbunuh pada peristiwa yang sangat tragis, yaitu pada tanggal 10 Muharram tahun 61 H, di sebuah tempat bernama Karbala, karenanya peristiwa ini kemudian lebih dikenal dengan peristiwa Karbala.[19]
Namun, apapun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rasulullah bukan alasan untuk bertindak melanggar aturan syariat dengan memperingati hari kematian Husein!!. Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rasulullah sebelum Husein juga pernah terjadi seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Muthollib, dan hal itu tidak menjadikan Rasulullah dan para sahabatnya mengenang atau memperingati hari peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husein!!.[20]

Kesepuluh: Peringatan hari suka cita

Yang dimaksud hari suka cita adalah hari menampakkan kegembiraan, menghidangkan makanan lebih dari biasanya dan memakai pakaian bagus. Mereka yang membuat acara ini, ingin menyaingi dan mengganti hari kesedihan atas peristiwa terbunuhnya Husein dengan kegembiraan, kontra dengan apa yang dilakukan orang-orang Syiah. Tentunya, acara semacam ini tidak dibenarkan, karena bid’ah tidak boleh dilawan dengan bid’ah yang baru!! Dan tidak ada satu dalilpun yang membolehkan acara semacam ini.[21]

Kesebelas: Berbagai ritual dan adat istiadat di tanah Air

Di tanah air, bila tiba hari ‘Asyuro kita akan melihat berbagai adat dan ritual yang beraneka ragam dalam rangka menyambut hari istimewa ini. Apabila kita lihat secara kacamata syar’I, adat dan ritual ini tidak lepas dari kesyirikan! Seperti meminta berkah dari benda-benda yang dianggap sakti dan keramat, bahkan yang lebih mengenaskan sampai kotoran sapi-pun tidak luput untuk dijadikan alat pencari berkah!!. [22]
Wallahu waliyyut taufiq.
[1] Syarh Masail al-Jahiliyyah, DR.Sholih al-Fauzan hal.302
[2] Ishlahul Masajid, al-Qoshimi hal.129, as-Sunan wal Mubtada’at, Muhammad Ahmad Abdus Salam hal.155
[3] Tashih ad-Duu’a, Bakr Abu Zaid hal.107
[4] Bida’ wa Akhtho’ hal.218. Lihat secara luas masalah ini dalam risalah Al- Ihtifal bi Ra’si Sanah wa Musyabahati Ashabil Jahim oleh Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari.
[5] as-Sunan wal Mubtada’at hal.191, Tashihud Du’a hal.107
[6] al-A’lai al-Mashnu’ah, as-Suyuti 2/108, Tanziihus Syari’ah, Ibnu Arroq 2/148, al-Fawaid al-Majmu’ah, as-Syaukani no.280. Kritik Hadits-Hadits Dho’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi hal.114
[7] Tashihud Du’a hal.107, Bida’ wa Akhtho hal.221
[8] al-Ba’its Ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.239
[9] Iqthido as-Sirath al-Mustaqim 2/129-134, Majmu’ Fatawa 25/307-314 keduanya oleh Ibnu Taimiyyah, al-Ibda’ Fi Madhoril Ibtida’ Ali Mahfuzh hal.56, 269, as-Sunan wal Mubtada’athal.154-158, 191.
[10] Bida’ al-Qurro Bakr Abu Zaid hal.9
[11] Tashihud Du’a hal.109
[12] al-Fawaid al-Majmu’ah no.60 al-Aala’I al-Masnu’ah 2/92.
[13] as-Sunan wal Mubtada’at hal.154
[14] Du’a Khotmil Qur’an, Ahmad Muhammad al-Barrok, buku ini sarat dengan khurafat dan kedustaan!!. (Bida’ wa Akhtho hal.230).
[15] Iqthidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/131-132
[16] Lihat Min Aqoid Syi’ah/Membongkar Kesesatan Aqidah Syi’ah hlm. 57-58, Syaikh Abdullah bin Muhammad
[17] Lathoiful Ma’arif   hlm. 113
[18] HR.Tirmidzi: 3775, Ibnu Majah: 144. Ibnu Hibban: 2240, Hakim 3/177, Ahmad: 4/172, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah: 1227.
[19] Lihat kisah lengkapnya dalam al-Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir 8/172-191.
[20] Syahr al-Muharram wa Yaum ‘Asyuro, Abdullah Haidir hal.29
[21] Majmu’ Fatawa 25/309-310, Iqtidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/133, Tamamul Minnah, al-Albani hal.412
[22] Diantara adat ritual yang sering dilakukan di daratan Jawa adalah yang dikenal dengan istilah Kirab 1 Syuro. Acara ini sarat dengan kesyirikan, mulai dari keyakinan mereka terhadap benda pusaka keraton, keyakinan kerbau yang punya kekuatan ghaib, tirakatan dengan doa dan dzikir pada malam harinya dan kemungkaran-kemungkaran lainnya yang sangat jelas!!. WAllahul Musta’an.
Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman

Sebagian Ahlul bid’ah kadang berhujjah dengan mengatakan bahwa lafazh ‘kullu bid’atin dholalah’ (semua bid’ah itu sesat) dalam hadits yang masyhur itu tidak benar-benar berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Mereka mengqiyaskannya dengan nash-nash lain yang juga mengandung lafazh ‘kullu’ namun artinya tidak ‘semua’. Seperti ayat berikut:
 “Angin yang menghancurkan segala sesuatu karena perintah Rabbnya, maka jadilah merekatidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa” (Al Ahqaf: 25).
Mereka mengatakan: “Lihatlah bagaimana Allah mengatakan bahwa angin tersebut menghancurkan ‘segala sesuatu’ padahal tidak semuanya hancur, buktinya rumah mereka masih tersisa, demikian pula bumi, langit, dan sebagainya. Ini berarti bahwa kata ‘kullu’ dalam bahasa Arab tidak selamanya berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Namun dalam sabda beliau tersebut tersisipkan sebuah kalimat yang tidak terucap, –yang menurut mereka– bunyinya ialah: “yang bertentangan dengan syari’at”. Jadi konteks sabda Nabi selengkapnya berbunyi: “Semua bid’ah –yang bertentangan dengan syari’at– adalah sesat”. Nah, mafhum-nya berarti bahwa bid’ah yang tidak bertentangan dengan syari’at tidaklah sesat…” [1]).

Kaidah untuk memahami masalah ini

Memang benar, bahwa kata-kata yang bernada umum dalam bahasa Arab[2]) tidak harus diartikan umum tanpa kecuali. Dengan memperhatikan konteks kalimat, realita, penalaran, dan nash-nash lainnya, seseorang bisa menyimpulkan apakah keumuman suatu ungkapan dalam bahasa Arab tadi masih berlaku mutlak, ataukah tidak.
Dalam ilmu ushul fiqih ada yang istilahnya ‘aammun uriida bihil ‘umuum (ungkapan umum yang maksudnya memang umum), ada pula ‘aammun makhshuush (ungkapan umum yang mengandung pengkhususan/pengecualian), bahkan ada yang ‘aammun uriida bihil khushuush (ungkapan umum yang maksudnya khusus).
Contoh untuk yang pertama (aammun uriida bihil ‘umuum) ialah ayat-ayat berikut:
 “Allah lah yang menciptakan segala sesuatu, dan Dia lah yang memelihara segala sesuatu”(Az Zumar: 62).
 “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya…”(Hud: 6).
Imam Asy Syafi’i menjelaskan bahwa kesemuanya ini merupakan jenis ungkapan umum yang berlaku mutlak tanpa pengecualian[3]). Demikian pula ketika Allah Ta’ala mengatakan bahwa Dia mengetahui segala sesuatu (QS. Al Baqarah :29, 231, 282, dan lain-lain). Jelas keumuman ungkapan ini tidak boleh ditafsirkan dengan penafsiran lain karena tidak ada petunjuk atauqarinah yang mengarah ke penafsiran lainnya.
Berbeda dengan ketika Allah Ta’ala bercerita tentang angin topan yang membinasakan kaum ‘Aad;
 “Angin yang menghancurkan segala sesuatu karena perintah Rabbnya, maka jadilah merekatidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa” (Al Ahqaf: 25).
Dalam ayat ini jelas bahwa ungkapan ‘segala sesuatu’ tidak berlaku umum, namun banyak yang dikecualikan. Hal ini selain tersirat dalam kelanjutan ayat ini sendiri, juga bisa kita fahami dari realita. Angin topan yang dikatakan menghancurkan segalanya tadi ternyata tidak menghancurkan langit, bumi, gunung-gunung, dan sebagainya. Ia hanya menghancurkan kaum ‘Aad saja, bahkan masih menyisakan tempat tinggal mereka.
Namun ada kalanya Al Qur’an menggunakan ungkapan umum sedang yang dimaksud hanyalah seorang. Seperti pada ayat berikut;
 “(Yaitu) orang-orang (yang menta’ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan:”Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung” (Aali ‘Imran: 173).
Dalam tafsirnya, Imam Ath Thabary –rahimahullah– menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata (النَّاسُ) atau ‘orang-orang yang mengatakan’ di sini hanyalah satu orang, yaitu: Nu’aim bin Mas’ud, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai riwayat dalam kitab-kitab sirah [4]).
Kesimpulannya, untuk menentukan apakah sebuah ungkapan yang bernada umum itu masih berlaku mutlak ataukah tidak, kita harus memperhatikan berbagai qarinah (petunjuk) yang ada, baik dari konteks kalimat itu sendiri, maupun dari dalil-dalil lain yang shahih, atau dengan realita yang ada; bukan sekedar akal-akalan dan ‘menurut hemat saya’.
Kami khawatir, dengan akal-akalan semacam ini, kelak ada yang mengatakan bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut akan disimpangkan pula maknanya:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه مسلم
Dari Ibnu Umar katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua yang memabukkan adalah khamer, dan semua yang memabukkan itu haram” (H.R. Muslim no 2003).
Bila Novel Alaydrus mengartikan sabda Nabi: wa kullu bid’atin dholalah, dengan arti: semua bid’ah –yang bertentangan dengan syari’at– adalah sesat. Maka konsekuensinya dia juga harus mengartikan hadits di atas dengan cara yang sama… lantas bagaimana kira-kira dia akan mengartikannya?

Memahami muthlaq & muqayyad

Perlu kita ketahui, bahwa dalam bahasa Arab, ada yang namanya muthlaq (mutlak/tidak terbatasi) dan muqayyad (terbatasi). Misalnya ialah kalau seseorang mengatakan:“Hormatilah manusia”. Ketika mendengar kata-kata ini, yang segera kita tangkap ialah bahwa kita diperintah untuk menghormati siapa saja yang masuk dalam kategori ‘manusia’, dan inilah yang disebut muthlaq.
Namun jika kata ‘manusia’ tadi diberi sifat tertentu, seperti ‘yang beriman’ misalnya; maka keumuman perintah tadi jadi terbatasi, sesuai dengan sifat yang dimilikinya. Sehingga dengan mengatakan: “Hormatilah manusia yang beriman”, tidak setiap manusia boleh dihormati, akan tetapi hanya yang beriman saja yang boleh dihormati. Inilah yang disebutmuqayyad (terbatasi).
Ringkasnya, sifat yang dilekatkan pada sesuatu terkadang berfungsi sebagai pembatas hakekat sesuatu tadi. Inilah salah satu fungsi dari qaid (pembatas makna) yang dalam hal ini berupa kata sifat.
Kendatipun demikian, tidak semua kata sifat bermakna seperti itu, bahkan dalam beberapa konteks kalimat ia bermakna lain. Perhatikanlah firman-firman Allah U berikut:
Pertama:
Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhgnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung”. (Al Mu’minun: 117). Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa jika seseorang memiliki dalil akan keberadaan ilah selain Allah maka ia boleh menyembah selain Allah.
Kedua:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Aali ‘Imran: 130). Bolehkah seseorang menyimpulkan dari kata: “dengan berlipat ganda”, bahwa jika riba yang dipungutnya tidak berlipat ganda maka halal baginya?
Sebagaimana yang kita ketahui, yang dimaksud berlipat ganda adalah lebih dari 100 %. Berangkat dari sini, kalaulah boleh seseorang berdalil dengan mafhum (makna tersirat) dari ayat di atas, maka boleh baginya memakan riba yang kurang dari 100 %. Boleh baginya meminjami uang Rp. 1 juta kemudian meminta pelunasan sebesar Rp. 2 juta umpamanya. Ataukah maksudnya sekedar pengkhabaran akan bentuk riba di zaman jahiliyah yang pada umumnya berlipat ganda…? Karenanya ayat ini pun turun dengan bahasa yang sesuai dengan kondisi saat itu tanpa bermaksud membolehkan riba yang tidak berlipat ganda. Bagaimana menurut saudara?
Ketiga:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (segala sesuatu yang mendahului hubungan suami istri), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji… (Al Baqarah: 197).
Bolehkah seseorang menyimpulkan dari kata: “selama mengerjakan haji”, bahwa perbuatan fasik hanya dilarang ketika musim haji saja, sedang diluar itu boleh berbuat fasik…? Ataukah ayat ini seperti ayat sebelumnya yang sekedar menggambarkan kondisi musilm haji, yang memang potensial untuk mendorong seseorang berbuat fasik. Yaitu ketika berjuta orang berdesakan di Arafah, atau ketika melontar jumrah, thawaf, sa’i, dan manasik haji lainnya; hingga manusia cenderung untuk berkata kasar kepada sesama muslim, atau main sikut, dan lain sebagainya; sehingga tidak bisa difahami bahwa perbuatan fasik tadi boleh dilakukan di luar musim haji… Yang mana kira-kira?
Keempat:
 “…Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran jika mereka menginginkan kesucian, demi mencari keuntungan duniawi… (An Nur: 33).
Bolehkah kita menyimpulkan dari kata: “jika mereka menginginkan kesucian”, bahwa jika para budak wanita tadi tidak menginginkan kesucian, maka kita boleh memaksanya melacur dan memakan uang hasil pelacuran tadi…?? Ataukah ayat ini seperti pendahulunya yang sekedar memberi gambaran akan praktek mucikari di zaman jahiliyah; yang pada umumnya dengan memaksa budak-budak wanita untuk melacur, padahal budak-budak itu ingin jadi wanita terhormat… Jelas bukan?

Syubhat Ahlul bid’ah dalam masalah ini

Sebagian ahlul bid’ah ada yang berdalil dengan hadits berikut karena tidak faham akan kaidah di atas;
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، وفي لفظ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
(رواه مسلم)
“Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami, yang bukan berasal darinya (agama); maka ia tertolak”. Dalam lafazh lainnya disebutkan: “Barangsiapa mengamalkan sesuatu dalam agama kami, yang bukan berasal darinya; maka amalan tersebut tertolak”.[5])
Mereka mengatakan: Penambahan kalimat ‘yang bukan darinya’ (agama), merupakan bukti bahwa tidak semua yang baru berarti tertolak dan sesat. Hanya yang baru yang tidak bersumber dari agama sajalah yang tertolak dan sesat. Andaikata semua hal baru adalah sesat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menambahkan kalimat tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan langsung berkata, “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam agama kami ini, maka ia tertolak”, tetapi hal ini tidak beliau lakukan.
Kesimpulannya, selama hal baru tersebut bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, maka ia dapat diterima oleh agama, diterima oleh Allah, dan diterima oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam [6]).
Pembaca yang budiman, mungkin setelah anda membaca uraian di atas anda akan berubah fikiran… atau setuju akan adanya bid’ah yang tidak sesat dalam agama. Tapi jangan tergesa-gesa, syubhat di atas tak lebih dari sekedar permainan bahasa saja; yang mungkin karena kelihaian penulisnya dalam bermain kata, akan tersamarkan bagi orang awam. Namun hal ini tak akan mengelabui orang yang faham akan gaya bahasa Arab; yang notabene adalah bahasa Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bantahan terhadap syubhat ini:
Pertama: Marilah kita ingat kembali definisi bid’ah yang disebutkan oleh Al Jurjani pada pembahasan sebelumnya (hal 35). Beliau mengatakan:
Bid’ah ialah perbuatan yang menyelisihi As Sunnah (ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dinamakan bid’ah karena pelakunya mengada-adakannya tanpa berlandaskan pendapat seorang Imam. Bid’ah juga berarti perkara baru yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dan tidak merupakan sesuatu yang selaras dengan dalil syar’i [7]).
Dari definisi di atas, dapat kita fahami bahwa yang namanya bid’ah itu harus menyelisihi ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak selaras dengan dalil syar’i (Al Qur’an dan Sunnah). Berangkat dari sini, perkataan bahwa jika sesuatu yang baru (bid’ah) itu bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, maka ia dapat diterima oleh agama, diterima oleh Allah, dan diterima oleh Rasul-Nya, adalah kesalahan fatal yang ujung-ujungnya menyamakan antara bid’ah dengan syari’at itu sendiri –sebab menurutnya keduanya berasal dari Al Qur’an dan hadits–, dan ini jelas batil.
Kedua: kata-kata ‘yang bukan berasal darinya (agama)’ dalam hadits di atas bukanlah sifat yang membatasi, akan tetapi sifat yang menyingkap bahwa semua bid’ah hakikatnya bukanlah berasal dari agama. Karena bila sesuatu itu berasal dari Al Qur’an dan Hadits maka hal tersbut telah ada sejak adanya Islam itu sendiri, dan bukan dianggap baru. Jelas sekali bahwa perkataan ini mengandung kontradiksi yang tidak mungkin diucapkan oleh orang yang berakal, apalagi seorang Rasul yang paling fasih berbahasa Arab dan menerima wahyu dari Allah Ta’ala.

Memahami Mafhum Mu’tabar dan Mafhum Ghairu Mu’tabar

Ketahuilah wahai saudaraku seiman, untuk memahami Al Qur’an tak cukup dengan akal-akalan dan main qiyas semata; “kalau begini berarti begitu… kalau tidak begini berarti tidak begitu…”. Coba bayangkan bagaimana jadinya kalau analogi seperti ini kita terapkan ketika memahami nash-nash Al Qur’an dan Sunnah, kemudian dengan ilmu yang serba terbatas kita simpulkan seperti di atas? Jelas akan sesat dan menyesatkan… sebagaimana firman AllahTa’ala:
 “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Rabb mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: “Apakah maksud Allah menjadikan ini sebagai perumpamaan?” Dengan perumpamaan ini banyak orang yang dibiarkan sesat oleh Allah, dan dengannya pula banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang yang fasik” (Al Baqarah: 26).
Nah, agar tidak dibiarkan sesat oleh Allah, kita harus mengindahkan kaidah-kaidah penafsiran dan jangan sekedar akal-akalan dalam menafsirkan Al Qur’an maupun Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Alhamdulillah, para ulama telah meletakkan beberapa kaidah dalam menentukan maksud suatu ayat atau hadits secara umum. Kaidah tersebut diantaranya berbunyi:
اَلْوَصْفُ إِذَا خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبَ, فَلَيْسَ لَهُ مَفْهُوْمٌ مُعْتَبَرٌ.
Setiap sifat yang disebutkan dalam konteks pada umumnya, maka mafhum-nya tidak berlaku.[8])
Maksudnya, jika sifat itu menunjukkan kondisi sesuatu pada umumnya, maka tidak boleh bagi kita menarik suatu kesimpulan yang berlawanan –alias mafhum— darinya, karenamafhum tersebut hukumnya tidak berlaku menurut ijma’ ulama. Seperti ketika Allah melarang untuk memakan riba yang berlipat ganda; mafhumnya ialah yang tidak berlipat ganda boleh dimakan. Nah mafhum seperti ini hukumnya tidak berlaku, karena ayat ini berbicara tentang konteks riba zaman jahiliyah, yang pada umumnya berlipat ganda.
Standar untuk mengetahui hal ini ialah apabila kata sifat yang dijadikan penjelas tadi sering kali kita jumpai dalam masalah yang digambarkan. Jika sifat tersebut senantiasa melekat padanya, atau kita jumpai pada sebagian besar kondisinya, maka mafhumnya tidak berlaku dan tidak menjadi hujjah menurut ijma’ ulama. Namun jika tidak demikian, maka mafhumnya berlaku menurut sebagian ulama yang berhujjah dengan mafhum.[9])
Karenanya, ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati sesuatu dengan sifat atau keadaan tertentu, kita tidak boleh serta merta menarik kesimpulan terbalik dari lafazh aslinya. Karena terkadang sifat itu bukan bertindak sebagai pembatas makna (sifatun muqayyidah), namun sebagai penyingkap akan hakekat sesuatu tadi (sifatun kaasyifah). Untuk lebih jelasnya silakan saudara merenungkan ulang penjelasan ayat-ayat pada bab sebelumnya, kemudian perhatikan contoh lain berikut:
 “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatanlantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An Nisa: 17).
Kata-kata (بجهالة) dalam ayat ini adalah contoh bagi sifatun kaasyifah. Maksudnya sebagai kata sifat/keadaan yang menyingkap hakekat mereka yang berbuat jahat; yaitu bahwa setiap orang yang berbuat jahat adalah orang jahil, karena kejahilanlah yang mendorongnya untuk berbuat jahat.
Jadi, kata ‘lantaran kejahilan’ tadi bukan sebagai sifatun muqayyidah (kata sifat/keadaan yang membatasi). Karena jika tidak demikian, maka maksud ayat di atas ialah bahwa taubat itu khusus bagi orang jahil yang bermaksiat saja, sedangkan orang alim yang bermaksiat tidak perlu bertaubat… padahal orang sekaliber Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja setiap hari beristighfar tak kurang dari 70 kali…[10])
Dari sini dapat kita fahami, bahwa apa yang dijadikan dalil oleh ahlul bid’ah dalam membenarkan adanya bid’ah yang tidak sesat, atau bid’ah yang dapat diterima oleh Allah dan Rasul-Nya adalah suatu kekeliruan fatal!!
Syubhat lain yang dapat kita bantah melalui kaidah di atas ialah sebagai berikut:
إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لاَ تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)
“Ketahuilah, barangsiapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah mati sepeninggalku, maka baginya pahala seperti pahala orang yang ikut mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa melakukan bid’ah dholalah yang tidak mendapatkan ridha Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan memikul dosa orang-orang yang mengamalkan bid’ah itu, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (H.R. Tirmidzi, dan beliau menghasankannya).
Hadits ini dijadikan dalil (baca: syubhat) oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Andaikata semua bid’ah itu sesat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan langsung berkata: “Barangsiapa mengadakan sebuah bid’ah” tanpa harus menambahkan kata ‘dholalah’ dalam sabdanya tersebut. Dengan menyebut bid’ah dholalah (yang sesat), maka logikanya ada bid’ah yang tidak dholalah (tidak sesat) [11]).
Bantahan terhadap syubhat ini:
Al ‘Allaamah Al Muhaddits Abdurrahman Al Mubarakfury dalam penjelasannya terhadap hadits di atas mengatakan sebagai berikut (mengutip ucapan Shiddiq Hasan Khan):
“Penulis kitab Mirqaatul Mafaatieh  mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembatasi bid’ah disini dengan bid’ah yang dholalah untuk mengecualikan bid’ah hasanah”. Pendapat senada juga diungkapkan oleh penulis kitab Asyi’atul Lama’aat dengan menambahkan: “Karena bid’ah hasanah mengandung kemaslahatan bagi agama, sekaligus menguatkan dan melariskannya (di masyarakat)”. Saya katakan [12]): “Kedua pendapat tersebut salah besar! Karena Allah dan Rasul-Nya tak pernah meridhai bid’ah, apa pun bentuknya. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengecualikan bid’ah hasanah, niscaya beliau tak akan menjelaskan dalam haditsnya bahwa: “Semua bid’ah itu sesat…” atau: “Semua hal yang baru itu bid’ah, dan semua yang sesat itu di neraka…”sebagaimana yang tersebut dalam salah satu riwayat. Ucapan beliau tadi pada dasarnya bukanlah qaid (pembatas) akan bid’ah. Namun merupakan bentuk pengkabaran beliau dalam mengingkari segala macam bid’ah, dan menjelaskan bahwa semua bid’ah adalah tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalil yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah: { وَرَهْبَانِيَّةً اِبْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ } yang maknanya: “…Dan mereka mengada-adakan bid’ah rahbaniyyah (kependetaan) padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka…” [13] (Al Hadid: 27).
Adapun prasangka bahwa bid’ah itu ada kemaslahatannya bagi agama, sekaligus menguatkan dan melariskannya; bantahannya ialah firman Allah Ta’ala :{ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ }  yang artinya: “Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa” (Al Hujurat: 12). Saya tak habis pikir, apa makna ayat: “Sesungguhnya sebagian dari prasangka  itu dosa”, dan ayat:“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu” (Al Ma’idah: 3), kalaulah maslahat yang dimaksud ialah melariskan bid’ah..!? Ya Allah, alangkah anehnya pendapat semacam ini… adakah mereka tidak tahu bahwa dengan menyemarakkan bid’ah berarti mematikan sunnah? Dan dengan mematikan bid’ah berarti menghidupkan sunnah?? Sungguh demi Allah, agama Islam itu lengkap, sempurna, dan tak kurang sedikit pun. Ia tak butuh sedikit pun terhadap bid’ah sebagai pelengkap. Nash-nash (dalil-dalil) yang dikandungnya cukup banyak dan meliputi setiap perkara atau problematika baru yang akan muncul hingga hari kiamat”. Demikian sanggahan beliau dalam kitabnya Ad-Dienul Khalish secara ringkas.
Saya katakan [14]): “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi (بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ) diriwayatkan dengan idhafah –yaitu dibaca: bid’ata dhalalatin–, atau bisa juga denganmanshub (بِدْعَةً ضَلاَلَةً) –dibaca: bid’atan dhalalatan– sebagai sifah wa mausuf. Jadi, ‘dholalah’ merupakan sifat bagi bid’ah tersebut. Sedangkan kata sifat ini termasuk sifatun kaasyifah (sifat yang menyingkap hakekat sesuatu); bukan sifatun muqayyidah yang mengecualikan bid’ah hasanah (dari bid’ah yang menyesatkan). Dalilnya ialah sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang berbunyi: (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) “Semua bid’ah itu sesat” (H.R. Abu Dawud, dari ‘Irbadh bin Sariyah).
Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi (لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُولَهُ) “Tidak mendapatkan ridha Allah dan Rasul-Nya”, merupakan sifatun kaasyifah yang kedua bagi bid’ah tadi [15]).
Lebih dari itu, hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya. Meski At Tirmidzi menganggapnya hasan –dan beliau memang terkenal gampang menghasankan hadits,– namun salah satu perawi hadits ini ialah Katsier bin Abdillah bin Amru bin ‘Auf Al Muzani. Berikut ini kami nukilkan sanad hadits diatas selengkapnya; Imam At Tirmidzi –rahimahullah– berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ … الحديث (جامع الترمذي, كتاب العلم, باب: ما جاء في الأخذ بالسنة واجتناب البدع, حديث رقم 2601).
Abdullah bin Abdirrahman mengabarkan kepada kami, katanya: Muhammad bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Mirwan bin Mu’awiyah Al Fazary, dari Katsir bin ‘Abdillah –yaitu: bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany–, dari Ayahnya, dari Kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ibnul Harits:…. Al hadits” (H.R. Tirmidzi, no 2601).
Cacat hadits ini ialah pada silsilah rawi yang bercetak tebal di atas. Untuk lebih jelasnya, kami akan menukilkan komentar para ahli hadits mengenai riwayat mereka:
1. Al Imam Ibnu Hibban –rahimahullah– mengatakan:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني: يروي عن أبيه عن جده، روى عنه مروان بن معاوية وإسماعيل بن أبى أويس، منكر الحديث جدا، يروي عن أبيه عن جده نسخة موضوعة لا يحل ذكرها في الكتب ولا الرواية عنه (كتاب المجروحين 2/221).
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany; Ia meriwayatkan dari Ayahnya dari kakeknya. Sedang yang meriwayatkan dari Katsir ialah Marwan bin Mu’awiyah dan Isma’il bin Abi Uwais. (Katsir ini) munkarul hadits jiddan [16]). Ia meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya sekumpulan hadits maudhu’ (palsu) yang tidak halal untuk disebutkan dalam kitab-kitab dan tidak halal untuk diriwayatkan. (Kitabul Majruhien 2/221)
2. Imam An Nasa’i –rahimahullah– berkata:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف: متروك الحديث (الكامل لابن عدي  6 /  58).
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf; matruukul hadits 1) (Al Kamil, oleh Ibnu ‘Adiy 6/58).
3. Imam Syafi’i & Abu Dawud -rahimahumallah- menyifatinya dengan kata-kata:
ركن من أركان الكذب (ميزان الاعتدال 3 / 407)
Salah satu tiang daripada tiang-tiang kedustaan (Mizanul I’tidal, 3/407).[17]
4. Ibnu Hajar Al ‘Asqalany –rahimahullah– berkata:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني المدني ضعيف أفرط من نسبه إلى الكذب (تقريب التهذيب –  2 /  39)
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany Al Madany: dha’if, namun orang yang menuduhnya sebagai pendusta agak berlebihan (Taqribut Tahdzieb, 2/39).
Kesimpulannya, hadits di atas derajatnya dha’if jiddan atau minimal dha’if, sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam berdalil. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Albani dalamShahih wa Dha’if Sunan At Tirmdzi, hadits no 2677.
-bersambung insya Allah-
Mahasiswa Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah


[1]) Syubhat ini bukanlah hasil rekayasa kami, akan tetapi benar-benar ada dalam salah satu buku yang mereka tulis. Namun demi kemaslahatan yang lebih besar, kami sengaja tak ingin mempopulerkannya kepada para pembaca agar tidak menimbulkan fitnah, wallaahul musta’aan.
[2])   Seperti (كُلُّ), isim maushul (الَّذِي/الَّذِيْنَ), isim jins (الإنسان, الجن, الحجر, الحيوان…), dan sejenisnya.
[3]) Lihat Ar Risalah, hal 53-54 karya Al Imam Asy Syafi’i. Tahqiq Al ‘Allaamah Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Al Maktabatul ‘Ilmiyyah, Beirut-Libanon.
[4])  Lihat: Jaami’ul Bayaan fi Ta’wiilil Qur’an, 4/191 tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir, cet. Muassasah Ar Risalah, Beirut.
[5])  H.R. Muslim dalam Shahihnya, hadits no 1718, dari Aisyah y.
[6]) Seperti pendahulunya, syubhat ini penulis nukil dari buku Mana Dalilnya 1, hal 20-24.
[7])     At Ta’riefaat 1/13. Oleh Al Jurjani.
[8]) Lihat Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, al farqu 62 oleh Al Qarafy; I’lamul Muwaqqi’ienKitabu ‘Umar fil Qadha’, fasal: Hukmu Aliyyin fi Jama’atin waqa’u fi imraatin, oleh Ibnul Qayyim; Syarh Al Kaukabul Munir, bab: At Takhsis, fasal ke 3.
[9])  Lihat: Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, al farqu 62, oleh  Al Qarafy.
[10]) H.R. Bukhari no 6307 dan At Tirmidzi no 3182, dari Abu Hurairah t; dan Ibnu Majah no 3807 dari Abu Musa Al Asy’ari.
[11])  Mana Dalilnya 1, hal 22.
[12])  Yang berkata disini adalah Asy Syaikh Shiddiq Hasan Khan, rahimahullah.
[13])  Lihat, bagaimana Allah menyifati bid’ah kependetaan tadi dengan kata-kata: ‘padahal kami tidak mewajibkannya atas mereka’. Maknanya cukup jelas, bahwa bid’ah mereka adalah sama sekali tidak Allah perintahkan, karena jika Allah perintahkan tidak akan menjadi bid’ah.
[14])  Yang berkata di sini ialah Abdurrahman Al Mubarakfury, rahimahullah.
[15])   Lihat: Tuhfatul Ahwadzi Bisyarh Jaami’ At Tirmidzi karya Al Mubarakfury, syarah hadits no 2601.
[16]-1) Keduanya merupakan jarhun syadied (kritikan pedas), yang menjatuhkan hadits orang itu ke tingkat dha’if jiddan (lemah sekali) bahkan maudhu’ (palsu).
[17])  Maksudnya ia salah seorang pembohong besar.