Latest Posts


Oleh : Al-Haafidh Abu Syaammah Al-Maqdisiy Asy-Syaafi’iy[1]
Adapun shalat Raghaaib yang masyhur di kalangan manusia adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu antara dua waktu ‘Isya’/al-‘isyaa’aini (maksudnya : waktu antara Maghrib dan ‘Isya’ – Abu Al-Jauzaa’) pada malam Jum’at petama di bulan Rajab. Al-Imam Abu Bakr Ath-Thurthuusyi telah menjelaskan bahwa awal muncul dan terjadinya amalan ini. Dalam bahasan sebelumnya dikatakan bahwa shalat pada malam pertengahan bulan Sya’ban juga disebut shalat Raghaaib. Kata Ar-Raghaaib merupakan bentuk jamak/plural dari kata raghbah yang artinya pemberian (anugrah) yang banyak. Berkenaan dengan pengertian tersebut, seorang penyair berkata : “Al-Jauhariy telah bersenandung bait syair ini kepadaku :



ومتى تصبك خصاصة فارج الغنى
وإلى الذي يعطى الرغائب فارغب
“Kapan saja kamu ditimpa kemiskinan, maka harapkanlah kekayaan
dan kepada pemberi anugrah yang banyak, hendaknya kamu mencurahkan kecintaan.
Al-Harawiy berkata dalam kitab Al-Ghariibain, dimana telah memberitakan kepada kami Al-Qaadliy Abul-Qaasim : Telah memberitakan kepada kami Zaahir bin Thaahir : Telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdil-Waahid bin Ahmad bin Al-Qaasim Al-Maliihiy Al-Harawiy dan Abu ‘Utsman Ash-Shaabuuniy, dengan penyimakan dari Al-Maliihiy serta ijazah dari Ash-Shaabuuniy dari kitab yang disusunnya; tentang hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
أن لا تدع ركعتي الفجر فإن فيهما الرغائب
“Janganlah engkau meninggalkan dua raka’at fajar, karena di dalamnya terdapat ar-raghaaib”.
Syamar berkata :
الرغائب ما يرغب فيه الواحدة رغيبة يعني الثواب العظيم
“Ar-Raghaaib maksudnya apa-apa yang dikehendaki di dalamnya satu hal yang menyenangkan, yaitu pahala yang sangat besar”.
Aku (Abu Syaamah) berkata : Seakan-akan hal itu dinamakan dengan Ar-Raghaaib karena besarnya pahala yang diperoleh orang yang mengerjakannya menurut anggapan orang yang memalsukan hadits yang berkenaan dengan shalat Raghaaib. Hadits mengenai shalat Raghaaib tidak hanya satu dimana telah mengkhabarkan kepada kami dari Al-Haafidh Abul-Qaasim dengan pendengaran langsung darinya, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Fath Nashr bin Muhammad Al-Faqiih : Telah menceritakan kepada kami Al-Faqiih Abul-Fath Nashr bin Ibraahiim Az-Zaahid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’d Ahmad bin Mudhaffar Al-Hamdaaniy : Telah menceritakan kepada kami Abu Manshuur Muhammad bin Ahmad Al-Ashbahaaniy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan ‘Aliy bin ‘Abdillah Al-Hamadzaaniy di Makkah – semoga Allah ta’ala menjaganya - : Telah menceritakan kepada kami Abul-Hasan ‘Aliy bin Muhammad bin Sa’iid Al-Bashriy : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdillah Ash-Shan’aaniy, dari Humaid Ath-Thawiil, dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab , yang kemudian beliau melanjutkan :
لا تغفلوا عن ليلة أول جمعة فيه فانها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ما من احد يصوم أول خميس في رجب ثم يصلي فيها بين العشاء والعتمة اثني عشر ركعة فذكر صفة الصلاة ثم قال إلا غفر الله له ذنوبه. الحديث
“Janganlah kalian melalaikan (menyia-nyiakan) malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, karena pada malam itu dinamakan oleh para malaikat dengan Ar-Raghaaib. Tidak ada seorang pun yang berpuasa pada hari Kamis pertama di bulan Rajab, lalu dia mengerjakan shalat (sunnah) di dalamnya antara waktu Maghrib dan ‘Isya’ sebanyak 12 (duabelas) raka’at – lalu beliau menjelaskan shifat shalat tersebut - , dan kemudian beliau bersabda : “Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya” [Al-Hadiits].[2]
Telah berkata Al-Haafidh Abul-Qaasim : Khalaf telah menyendiri dalam periwayatan dari Humaid (Ath-Thawiil). Aku tidak menulisnya kecuali dari hadits Muhammad bin Sa’iid”. Telah mengkhabarkan dengannya kepada kami Abul-Qaasim Al-Qaadliy dan selainnya dengan sanad ‘aliy.
Mereka berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Haafidh Abul-Fadhl Muhammad bin Naashir : Telah memberitakan kepada kami Abul-Qaasim bin Mandah : Telah memberitakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam Ash-Shuufiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad bin Sa’iid, kemudian ia menyebutkannya. Ibnu Jahdlam di sini adalah Al-Hamadzaaniy Abul-Hasan[3], mudallis dalam sanad Abul-Qaasim. Ia seorang yang dituduh (melakukan kedustaan dalam hadits ini). Telah berkata Al-Haafidh Abul-Qaasim dalam Taariikh-nya, dari Abul-Fadhl bin Khairuun, ia berkata :
ومن ذكر أنه مات سنة أربعة عشر يعني وأربعمائة أبو الحسن علي بن عبد الله بن جهضم بمكة صاحب كتاب بهجة الأسرار وقد تكلم فيه
“Telah disebutkan bahwa orang meninggal pada tahun 414 H adalah Abul-Hasan ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam di Makkah – pemilik kitab Bahjatul-Asraar – . Ada perbincangan mengenai dirinya”.
Asy-Syaikh Abul-Faraj (yaitu : Ibnul-Jauzi - Abu Al-Jauzaa’) berkata :
هذا الحديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه و سلم وقد اتهموا ابن جهضم فنسبوه الى الكذب وسمعت شيخنا عبد الوهاب الحافظ يقول رجاله مجهولون وقد فتشت عليهم في جميع الكتب فما وجدتهم
“Hadits ini adalah maudlu’ (palsu) yang disandarkan pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka telah menuduh Ibnu Jahdlam dengan kedustaan. Aku telah mendengar dari guru kami ‘Abdul-Wahhaab Al-Haafidh mengenai hadits tersebut, ia berkata : ‘Para perawinya (rijaal) adalah majhuul. Aku telah memeriksa perihal diri mereka pada berbagai kitab, namun aku tidak menemuinya”.
Abul-Faraj kembali berkata :
ولقد أبدع من وضعها أي غلا في بدعته فانه يحتاج من يصليها الى أن يصوم وربما كان النهار شديد الحر فإذا صام لم يتمكن من الأكل حتى يصلي المغرب ثم يقف فيها ويقع في ذلك التسبيح الطويل والسجود الطويل فيتأذى غاية الأذى
“Sungguh, orang yang yang memalsukan hadits itu telah menciptakan bid’ah yang melampaui batas, karena orang yang mengerjakan shalat (Raghaaib) itu dituntut untuk berpuasa pada keesokan harinya. Mungkin saja cuaca pada hari itu sangat panas, maka jika berpuasa tidak dapat makan hingga ia mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian dalam waktu itu ia harus bertasbih dan berdzikir serta bersujud yang lama, sehingga hal itu menyiksanya”.
Kemudian ia melanjutkan :
وأني لأغار لرمضان ولصلاة التراويح كيف روجها بهذه بل هذه عند العوام أعظم وأحلى فإنه يحضرها من لا يحضر الجماعات
“Sesungguhnya aku sangat senang melakukan puasa Ramadlan dan shalat tarawih. Tapi mengapa orang-orang menganggap praktek bid’ah ini lebih baik ? Bahkan amalan (bid’ah) ini di sisi orang awam lebih besar dan lebih baik dimana orang-orang yang tidak menghadiri jama’ah (shalat tarawih) malah menghadiri shalat Raghaaib”.
Aku (Abu Syaammah) katakan : Barangkali sebab yang paling mendasar adalah apa yang disebutkan dalam hadits maudlu’ ini tentang besarnya pahala dan dihapuskannya dosa dengan sebab shalat. Oleh karena itu, orang-orang memperberat diri mereka (takalluf) dan malah mengabaikan apa-apa yang diwajibkan. Di samping itu, orang yang membuat/memalsukan hadits ini mempergunakan lafadh-lafadh yang secara dhahir menunjukkan kepalsuannya. Diantaranya adalah lafadh : yushallii bainal-‘isyaa’ wal-‘atamah, dimana maksudnya adalah bainal-maghribi wal-‘isyaa’. Kalimat ini sangat jauh dari lafadh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih dari beliau tentang larangan untuk menyebut Maghrib dengan ‘Isyaa’, dan melarang menyebut ‘Isya’ dengan ‘Atamah. Hadits ini berderajat hasan, Allaahu a’lam.[4]
Telah berkata Al-Haafidh Abul-Khaththaab :
أما صلاة الرغائب فاتهم بوضعها على بن عبد الله ابن جهضم وضعها على رجال مجهولين لم يوجدوا في جميع الكتب رواها عنه الفقيه أبو القاسم عبد الرحمن بن ابراهيم الأصبهاني أبي عبد الله محمد بن اسحق ابن مندة
“Adapun shalat Ar-Raghaaib, maka orang yang dituduh memalsukannya adalah ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam yang disandarkan pada orang-orang yang majhuul (tidak dikenal) yang tidak ditemukan biografinya dalam berbagai kitab. Hadits itu diriwayatkan darinya oleh Al-Faqiih Abul-Qaasim ‘Abdurrahman bin Ibraahiim Al-Ashbahaaniy Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaaq bin Mandah”.
Beliau melanjutkan :
وكذلك عمل الحسين بن ابراهيم حديثا موضوعا على رجال مجهولين لا يعرفون والصقه بانس بن مالك قال قال رسول الله من صلى ليلة النصف من شعبان ورجب أربع عشر ركعة للحديث قال وهو حديث أطول من طويل جمع من الكذب والزور غير قليل
“Demikian pula yang dilakukan oleh Al-Husain bin Ibraahiim yang membuat hadits palsu yang kemudian disandarkan kepada orang-orang yang majhuul, tidak diketahui. Kemudian disandarkan kepada Anas bin Maalik, ia (Anas) berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang mengerjakan shalat di pertengahan bulan Sya’ban dan Rajab sebanyak 40 (empatpuluh) raka’at…” (Al-Hadiits). Hadits ini sangat panjang yang penuh dengan kebohongan dan kedustaan”.
Aku (Abu Syaammah) katakan : “Apa yang disebutkan oleh Al-Haafidh Abul-Khaththaab rahimahullahu ta’ala tentang (kepalsuan) hadits yang berisi perintah melaksanakan shalat Rajab dan Sya’ban, menjadi satu sebab Sulthaan Al-Kaamil Muhammad bin Abi Bakr rahimahullahu ta’ala membatalkan shalat ini di negerinya, Mesir. Ia adalah seorang penguasa yang berusaha keras untuk memelihara Sunnah dan mematikan bid’ah”.
………………..
[Selesai - Dibaca, diambil, dan diterjemahkan dari buku Al-Baa’its ‘alaa Inkaaril-Bida’ wal-Hawaadits oleh Abu Syaammah Al-Maqdisiy, hal. 41-43, tahqiq : ‘Utsmaan bin Ahmad ‘Anbar; Baarul-Hudaa, Cet. 1/1398 – Abul-Jauzaa’]



[1] Beliau adalah Al-Imaam Syihaabuddin Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Isma’il bin Ibraahiim bin ‘Utsman, seorang ‘aalim yang menguasai beberapa cabang ilmu. Dilahirkan pada tahun 599 H. Beliau belajar Al-Qur’an darikecil dan menyempurnakan penguasaan ilmu qira’at kepada As-Sakhawiy, belajar Shahih Al-Bukhari dari Dawud bin Mulaa’ib dan Ahmad bin ‘Abdillah As-Salamiy, serta belajar Musnad Asy-Syafi’iy dari Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy dan kemudian beliau ulangi kembali di Iskandariyyah dari ‘Isa bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Muqri’.
Pada bagian alis kirinya terdapat tahi lalat yang cukup banyak, sehingga dengannya beliau dipanggil/dijuluki dengan Abu Syaammah (orang yang banyak tahi lalatnya).
Beliau wafat pada tanggal 19 Ramadlan 665 H.
[Lihat biografi beliau selengkapnya dalam Tadzkiratul-Huffadh oleh Adz-Dzahabiy, 4/1460-1462; Daarul-Ihyaa’ Al-‘Arabiy]. – Abu Al-Jauzaa’.
[2] Hadits ini maudlu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauziy dan Al-Harawiy rahimahumallahu ta’ala – Abu Al-Jauzaa’.
[3] Adz-Dzahabiy berkata : “Ia bukanlah orang yang tsiqah, bahkan ia dituduh (berdusta) yang mendatangkan berbagai malapetaka. Telah berkata Ibnu Khairuun : ‘Dikatakan : Sesungguhnya ia melakukan keduataan” [lihat Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 17/276].
[4] Diriwayatkan dari ‘Abdullah Al-Muzanniy radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم المغرب ! قال : وتقول الأعراب : هي العشاء.
“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang Arab Baduwi dalam menyebut nama shalat kalian, yaitu Maghrib. Orang-orang Arab Baduwi menyebutnya ‘Isya’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 563].
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم. ألا إنها العشاء. وهم يعتمون بالإبل.
“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang Arab Baduwi dalam penyebutan shalat kalian. Ketahuilah bahwa sebutannya adalah ‘Isya’ (bukan ‘atamah). Karena mereka mengisi waktu ‘atamah untuk memerah susu onta” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 644].

Banyak kalangan yang tergelincir dalam bid’ah karena rancu dalam memahami masalah ini. Mereka lantas berdalil dengan apa-apa yang tergolong mashalih mursalah untuk membenarkan amalan-amalan bid’ah. Karenanya, kita harus memahami perbedaan antara bid’ah, mashalih mursalah, dan istihsan secara fiqih; supaya jelas mana yang bid’ah dan mana yang bukan bid’ah.
Pertama-tama, kita harus tahu bahwa apa yang namanya ‘mashalih mursalah’ haruslah memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Ia harus sesuai dengan tujuan syari’at (yakni menjaga dien, akal, jiwa, harta, kehormatan, dan keturunan). Maksudnya, ia tidak boleh bertentangan dengan salah satu ajaran pokok syari’at, maupun dalil syar’i.
2. Menentukan ada tidaknya maslahat -alias menggolongkan sesuatu ke dalam mashalih mursalah atau bukan- hanya bisa dilakukan pada hal-hal yang memang bisa dinilai secara logis. Artinya, bila kita renungkan dengan akal, akal bisa menerimanya.
Dari sini, tidak ada istilah mashalih mursalah dalam hal-hal yang sifatnya ta’abbudiyah (alias murni ibadah) atau yang berlaku seperti ibadah. Alasannya karena makna suatu ibadah tidak bisa difahami secara mendetail oleh akal.
Contohnya wudhu’, tayammum, shalat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya. Cobalah Anda perhatikan tata cara bersuci yang berbagai macam (wudhu’, tayammum, mandi junub, dll). Masing-masing merupakan ibadah tersendiri dan memiliki cara yang zhahirnya ‘tidak masuk akal’. Kencing dan kotoran (tahi) adalah benda najis yang keluar dari dubur/kemaluan, dan keluarnya kedua benda tadi mengharuskan seseorang untuk membersihkan anggota-anggota wudhu’ (tangan, wajah, kepala dan kaki), selain membersihkan kemaluan/duburnya. Ia diwajibkan membersihkan anggota-anggota wudhu’ tersebut meski semuanya bersih dan tidak terkena kotoran. Namun sebaliknya, ia tidak wajib membersihkan keempat anggota wudhu’ yang kotor atau berdebu, bila ia tidak berhadats (keluar sesuatu dari lubang kemaluan/dubur).

Kemudian, bukankah tanah/debu itu bersifat mengotori? Namun mengapa ia justru menjadi pengganti air yang bersifat membersihkan dalam tayammum?

Demikian pula waktu-waktu shalat yang lima… kita tidak bisa menemukan kaitan yang jelas dan logis, mengapa shalat harus dilakukan di waktu-waktu tersebut dengan jumlah roka’at tertentu?

Begitu pula dalam ibadah puasa dan haji. Banyak hal yang tidak bisa kita mengerti hikmah/maksudnya.

Demikianlah sifat kebanyakan ibadah yang tidak bisa dimengerti maksudnya, meskipun ada juga sejumlah kecil ibadah yang maksudnya jelas dan dapat difahami melalui syari’at. Ini harus kita renungkan.


Benarlah apa yang dikatakan oleh Sayyidina Ali radhiyallaahu ‘anhu: “Andaikan agama harus berdasarkan logika, maka bagian bawah khuff[1] lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya”.

Karenanya, Imam Malik berprinsip untuk tidak memperhatikan maksud apa yang tersembunyi di balik ibadah apa pun, meskipun bisa ditangkap dengan jelas. Sikap ini berangkat dari pemahaman beliau tentang keinginan Allah agar hamba-Nya pasrah saja dalam melaksanakan ibadah sebagaimana diperintahkan. Dan ini tidak sama dengan hal-hal yang sifatnya adat/kebiasaan; yang memang berjalan mengikuti makna-makna yang logis dan nyata; dan dalam hal ini, madzhab Imam Malik mengembalikan masalah adat kepada mashalih mursalah dan istihsan.

3. Mashalih mursalah bertujuan untuk menjaga apa yang dianggap sangat penting. Artinya, ia termasuk hal-hal yang bersifat sarana, yang mutlak diperlukan dalam rangka menunaikan kewajiban. Atau bertujuan menghindari dampak negatif yang pasti terjadi. Alias bersifat ‘meringankan’.


Bila hal ini telah kita fahami, kita akan tahu bahwa bid’ah bertentangan dengan mashalih mursalah. Karena topik dari mashalih mursalah ialah apa-apa yang bisa difahami maksudnya secara rinci. Seperti hal-hal yang bersifat kebiasaan/adat, yang memang menjadi medan penerapan-nya. Adapun hal-hal yang sifatnya ibadah, maka hukumnya tidak sama dengan adat. Akal memang bisa memahami ibadah secara umum, namun tidak bisa memahaminya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah[2]. Karenanya, tidak boleh membikin ibadah baru yang tidak ada dasarnya dalam syari’at.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:


“Amalan manusia terbagi menjadi dua: Ibadah yang diyakini sebagai bagian dari agama dan bermanfaat bagi akhirat, atau bagi dunia dan akhirat. Dan adat (kebiasaan) yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Hukum asal dalam ibadah adalah tidak disyari’atkan, kecuali bila Allah mensyari’atkannya. Sedangkan hukum asal dalam adat adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah”.



Kita tegaskan kembali, bahwa mashalih mursalah tujuannya ialah demi menjaga hal-hal yang sifatnya darurat, alias sebagai wasilah (sarana), bukan sebagai tujuan. Atau sebagai peringan dampak negatif yang pasti terjadi, bukan justru memberatkan.

Karenanya, tidak mungkin ada bid’ah muncul dari arah mashalih mursalah, mengingat bid’ah tadi dianggap sebagai ibadah, alias bukan sekedar wasilah (sarana). Bid’ah merupakan tujuan dari pelakunya, dan bid’ah justru membebani. Ini jelas bertentangan dengan prinsip mashalih mursalah, sehingga pelaku bid’ah pada dasarnya tidak membutuhkan mashalih mursalah tersebut.


Dari semua paparan tadi, kita jadi tahu bahwa Allah sengaja tidak menyerahkan masalah ibadah kepada pendapat hamba-Nya. Sehingga yang tersisa hanyalah mengikuti aturan yang sudah baku dalam ibadah. Setiap tambahan yang diberikan kepada ibadah berarti bid’ah, sebagaimana menguranginya juga bid’ah.

Kedua: Masalah istihsan (menganggap baik) juga menjadi syubhat bagi orang yg hendak membikin bid’ah. Ia mungkin berkata: “Kalaulah aku menganggap hal ini dan itu sebagai kebaikan, toh si Fulan yang tergolong ulama juga menganggapnya baik”

Berangkat dari sini, harus dijelaskan apakah pengertian istihsan itu menurut ulama yang menganggapnya sebagai ‘hukum’, agar tidak ada orang jahil yang terkecoh, dan tidak dijadikan dalil oleh pelaku bid’ah.


Kita katakan: Ada dua imam yang menganggap istihsan sebagai dalil yang mu’tabar, yaitu Imam Malik dan Abu Hanifah, rahimahumallaah. Menurut yang telah dibakukan dari madzhab mereka, istihsan merujuk kepada pengamalan salah satu dari dalil yang paling kuat, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Arabi Al Maliki. Ini pula yang bisa ditangkap dari perkataan Al Karkhi (salah seorang ulama Hanafi), yang berbunyi:


“Istihsan adalah tidak menghukumi suatu masalah dengan hukum yang sama dengan masalah-masalah semisal, namun beralih ke hukum lainnya karena adanya alasan yang lebih kuat”.



Sedangkan definisi istihsan menurut Ibnul Arabi adalah:


“Mengutamakan untuk tidak mengikuti konsekuensi suatu dalil, dengan cara mengecualikan atau mencari keringanan, karena adanya hal-hal yang bertentangan dengan konsekuensi dalil tersebut”.


Ibnul Arabi lantas membagi istihsan dalam beberapa bagian, di antaranya: Tidak mengamalkan dalil karena kebiasaan; tidak mengamalkannya karena suatu kemaslahatan; tidak mengamalkannya dalam hal-hal yang sepele agar tidak memberatkan, sembari menyebutkan contoh-contohnya.

Sedangkan Ibnu Rusyd Al Maliki mendefinisikannya sebagai:


“Tidak menggunakan qiyas dalam suatu kasus, karena adanya makna tertentu dalam kasus tersebut yang mempengaruhi hukumnya”.


Pengertian istihsan menurut definisi-definisi tadi, tetap tidak keluar dari cakupan dalil-dalil. Dan dalil-dalil itu saling membatasi dan mengkhususkan satu sama lain.

Jadi, istihsan tidak bisa menjadi hujjah (argumentasi) bagi pelaku bid’ah, dan tidak bisa menjadi pegangan bagi orang yang hendak melakukannya tanpa ada dalilnya.

Adapun mereka yang berpegangan dengan istihsan dalam pengertian: “Apa yang dianggap baik oleh seorang mujtahid berdasarkan akalnya, dan cenderung kepadanya berdasarkan pendapatnya”, atau dalam pengertian: “Suatu dalil yang melintas di benak mujtahid, akan tetapi ia tidak bisa mengungkapkannya dan tidak sanggup menunjukkannya”; maka kita tidak mengenal adanya ibadah yang bisa dilakukan berdasarkan pengertian tersebut; baik dengan alasan darurat, dengan alasan pengamatan, maupun karena dalil yang bersifat qothi’ atau zhanni sekalipun.
Istihsan dalam pengertian inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i rahimahullah ketika mengatakan:

(مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ),



“Siapa yang ber-istihsan, berarti telah membikin syari’at (baru)”.

Sebagaimana diketahui bersama, para sahabat radhiyallaahu ‘anhum hanya menggunakan pengamatan (analisa) dalam beberapa kejadian dan peristiwa yang tidak ada nash (dalil)-nya. Ketika itu mereka ber-istimbath (menyimpulkan), dan mengembalikan hukum peristiwa tsb kepada dasar-dasar agama yang mereka fahami. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan: “Aku memutuskan begini karena akalku menganggapnya baik, atau naluriku cenderung kepadanya”.
Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari setiap bid’ah dan pelakunya. Engkau-lah satu-satunya yang dapat mengabulkan permintaan ini… dan kami memohon kepada-Mu agar selalu berada di atas Sunnah dan mendapat ‘afiyah… Amien.
Disadur Oleh Al-Ustadz Abu Hudzaifah Al-Atsary dari artikel berjudul: “Al Bid’ah wa Aatsaaruhas sayyi’ah”, oleh DR. Abdul Karim Murad, Dekan Fakultas Syari’ah di Univ. Islam Madinah

[1] Yaitu penutup kaki dari kulit yang betuknya mirip kaos kaki.
[2] Contohnya: Mengapa Allah memerintahkan kita untuk berkurban pada tanggal 10 Dzul Hijjah dan menganggapnya sebagai amalan yang paling besar pahalanya, namun jika ia berkurban sebelum shalat ‘ied maka kurbannya dianggap tidak sah? Mengapa Allah mewajibkan kita untuk puasa selama bulan Ramadhan namun mengharamkannya pada hari pertama bulan berikutnya? Dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa ahlul bid’ah senantiasa ‘berjuang’ dengan penuh kegigihan membela dan mengibarkan bendera bid’ah, sehingga bid’ah menyebar di mana-mana. Jangan heran bila mereka begitu berani memaksakan dalil demi hawa nafsunya atau menasabkan hadits yang tidak ada asalnya.Bagaimana sikap kita dalam menghadapi syubhat mereka?!

Pertama: Bertanya Tentang Dalilnya

Syaikh Abdurrohman bin Yahya al-Mu’allimi berkata: “Tidak ada perselisihan pendapat bahwa agama yang benar (Islam) adalah yang datang dari Allah dan disampaikan oleh Rasulullah. Maka kita tanyakan kepada ahli bid’ah: Apakah amalan ini termasuk agama yang disampaikan oleh Muhammad dari Robbnya ataukah tidak? Kalau dia menjawab: Ini bukan termasuk agama, maka selesai sudah masalahnya. Namun kalau menjawab: Ini termasuk masalah agama, maka kita katakan padanya: Datangkanlah dalilnya!! [1]

Kedua: Bertanya Tentang Pemahamannya

Kalau dia tidak mampu mendatangkan dalilnya maka selesailah sudah masalahnya, tetapi kalau dia mendatangkan dalilnya, maka tanyakan lagi padanya: Adakah para sahabat dan ulama salaf yang memahami dari ayat atau hadits ini seperti pemahamanmu?! Karena sebagaimana kata Imam asy-Syathibi rahimahullah: “Betapa sering engkau dapati ahli bid’ah dan penyesat umat mengemukakan dalil dari al-Qur’an dan hadits dengan memaksakannya agar sesuai dengan pemikiran mereka dan menipu orang-orang awam dengannya. Lucunya mereka menganggap bahwa diri mereka diatas kebenaran.”

Lanjut beliau: “Oleh karenanya, maka semestinya bagi setiap orang yang berdalil dengan dalil syar’i agar memahaminya seperti pemahaman para pendahulu (sahabat) dan oraktik amaliah mereka, karena itulah jalan yang benar dan lurus.” [2]

Camkanlah baik-baik dua kaidah ini agar engkau mampu menghadang syubhat ahli bid’ah di sepanjang zaman. Demikian pulang tentang masalah perayaan maulid nabi ini, para pejuang dan pengibar bendera pelaku ini memiliki syubhat-syubhat yang banyak sekali, kami akan menyebutkan beberapa syubhat yang sangat masyhur saja berikut jawabannya. Semoga menjadi pelita dan tameng bagi kita semua.

Syubhat Pertama

Mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memuliakan hari kelahirannya sebagaimana dalam hadits tentang puasa hari Senin, sabda beliau:

“Itu adalah hari aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku.” [3]

Hadits ini menujukkan kemulian hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berarti disyariatkan bagi kita untuk membuat perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas hari kelahirannya.

Jawaban:

Berdalil dengan hadits ini tidaklah tepat, ditinjau dari beberapa segi:

1. Apabila maksud dari maulid disini adalah mensyukuri atas nikmat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka secara dalil dan akal hendaknya syukur tersebut diwujudkan sebagaimana syukurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu dengan berpuasa yang berarti bahwa hendaknya kita berpuasa sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa. Sehingga apabila kita ditanya maka kita menjawab bahwa hari Senin adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah azza wa jalla dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah yang disyariatkan.

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkhususkan pada hari kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awal -sebagaimana pendapat yang masyhur- dengan puasa atau amalan lainnya. Beliua shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berpuasa pada hari Senin yang datang setiap pekan. Sedangkan Allah azza wa jalla berfirman:

“Sesunggunya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS.al-Ahzab/33 :21]

3. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari kelahirannya, apakah beliau menambahinya dengan perayaan maulid seperti yang dilakukan oleh orang-orang? Jawabnya, tentu tidak, cukup hanya dengan berpuasa. Jadi, mengapa umatnya tidak merasa cukup dengan petunjuk nabinya?!! Ingatlah bahwa ibadah itu harus dibangun di atas dalil bukan perasaan dan hawa nafsu!! [4]

4. Rasulullah tidak merayakan hari kelahiran beliau sewaktu beliau hidup, demikian juga para sahabat tidak merayakannya. Seandainya hal itu disyariatkan, niscaya mereka mendahului kita, karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi daripada kita. Mungkinkah mereka meninggalkan amalan kebajikan dan meremehkannya?!! Sekali-kali tidak.

5. Puasa hari Senin bukan hanya karena hari itu hari kelahiran Nabi, tetapi Nabi jugamenyebutkan alasan-alasan lainnya yaitu turunnya wahyu dan diangkatnya amalan kepada Allah. Lantas, kenapa hanya diambil satu alasan saja untuk sebuah syariat yang tidak diajarkan Allah dan Rasul-Nya?! [5]

Syubhat Kedua

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Madinah, dan beliau menjumpai Yahudi berpuasa pada hari Asyuro, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Hari apakah ini? Mereka menjawab: Ini adalah hari agung, hari Allah menyelamatkan Musa dan pengikutnya dan menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Musa berpuasa sebagai ungkapan syukur, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kita lebih berhak dengan Musa daripada kalian, akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan untu berpuasa pada hari itu.” [6]

Mereka mengatakan bahwa kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja bergembira dengan diselamatkannya Nabi Musa shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita juga bergembira dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan lebih utama.

Jawaban:

1. Sesunggunya seluruh umat islam mengetahui sunnahnya puasa Asyuro, sebagai wujud realisasi dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ungkapan syukur atau dimenangkannya kebenaran dan dihancurkannya kebathilan. Namun, bukan berarti hadits ini sebagai kaidah yang membenarkan perayaan maulid nabi atau perayaan-perayaan lainnya. Jadi anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpuasa Asyuro bukan berarti anjuran untuk menjadikannya sebagai perayaan maulid, tetapi anjuran untuk bersyukur kepada Allah azza wa jalla dengan berpuasa pada hari tersebut seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. [7]

2. Kita semua senang dan gembira dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diutusnya beliau sebagai nabi, hijrahnya beliau dan semua perjalanan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa jihad dan ilmu. Kita senang dan bergembira serta mengambil pelajaran darinya. Namun semua itu bukan hanya dalam sehair saja dalam setahun, akan tetapi disyariatkan pada setiap waktu dan setiap tempat.[8]

Syubhat Ketiga

“Berkata Urwah: Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab, Abu Lahab memerdekakannya dan menyusui Nabi. Tatkala Abu Lahab meninggal dunia, sebagian keluarganya melihat dalam mimpi bahwa Abu Lahab dalam keadaan yang jelek. Dia bertanya: Apa yang kau dapatkan? Abu Lahab menjawab: Saya tidak mendapatkan kebaikan setelah kalian, hanya saja saya diberi minum sedikit ini karena sebab memerdekakan Tsuwaibah.”

Jawaban:

1. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari: 4711 tetapi mursal[9], karena Urwah tidak menyebutkan siapa rowi setelahnya, [10] sedangkan hadits mursal termasuk kategori hadits lemah menurut mayoritas ahli hadits.

2. Ini adalah mimpi dan mimpi tidak bisa dijadikan hujjah dalam syariat [11], sekalipun dia ahli ibadah dan berilmu, kecuali mimpi para nabi karena mimpi mereka adalah haq.

3. Hadits ini memberikan pahala kepada orang kafir, padahal al-Qur’an menegaskan bahwa orang kafir tidak diberi pahala dan amal perbuatannya sia-sia.

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” [QS.al-Furqon/25: 23]

“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Robb mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, Maka hapuslan amalan-amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” [QS.al-Kahfi/18: 105][12]

4. Kegembiraan Abu Lahab dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah kegembiraan tabiat saja, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keponakannya, sedangkan kegembiraan tidaklah diberi pahala melainkan apabila untuk Allah azza wa jalla.

5. Abu Lahab tidak mengetahui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu, buktinya setelah dia mengetahuinya maka dia memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya untuk dilakukan.[13]

Syubhat Keempat

Mereka berkata bahwa perayaan maulid telah dianggap baik oleh ulama dan kaum muslimin di berbagai negeri, maka perayaan ini sangat baik berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

“Sesuatu yang menurut kaum muslimin baik, maka hal itu baik di sisi Allah. Dan sesuatu yang di nilai buruk oleh kaum muslimin, maka buruk pula di sisi Allah.

Jawaban:

Sungguh termasuk keajaiban dunia, tatkala hadit ini dijadikan dalil oleh sebagian kalangan tentang adanya bid’ah hasanah dalam agama dengan alasan banyaknya orang yang melakukan. Namun perlu dicermati hal-hal berikut:

1. Hadits ini mauquf, sebagaimana dalam HR.Ahmad: 3600, ath-Thoyyalisi hal.23 dan Ibnul A’robi dalam Mu’jamnya: 2/84 dengan sanad hasan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menentang dalil-dalil yang jelas menegaskan bahwa semua bid’ah adalah sesat sebagaimana telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Anggaplah hadit tersebut shohih, namun tetep tidak bisa diterapkan karena menentang dalil-dalil yang shohih, karena: Pertama, Maksud Ibnu Mas’ud rahiyallahu ‘anhu dengan ‘kaum muslimin’ adalah kesepakatan para sahabat. Hal ini diperkuat bahwa beliau berdalil dengannya dalam masalah kesepakatan sahabat untuk memilih Abu Bakar sebagai kholifah. Kedua, maksud ‘Muslimun’ dalam ucapan beliau bukan setiap muslim walaupun dia tidak memiliki ilmu sama sekali, tetapi maksudnya adalah orang-orang yang memiliki ilmu di antara mereka dan tidak takliq buta dalam agama.

Kesimpulannya, hadits ini tidak bisa dijadikan pegangan oleh ahli bid’ah, apalagi kalau kita ingat bahwa sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang dikenal keras memerangi bid’ah, di antara ucapan beliau: “Ikutilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena kalian telah diberi kecukupan.”

Maka wajib bagi kalian wahai kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan bahagia. [14]

Kemudian kami katakan: “Siapa di antara ulama dan muslim yang menganggap baik maulid ini? Apakah mereka sahabat Rasulullah? Tentu tidak! Apakah mereka para tabi’in? Tentu tidak! Apakah mereka para tabi’ut tabi’in? Tentu tidak! Apakah mereka ulama generasi utama? Juga tidak! Apakah mereka tokoh-tokoh Fathimiyyah Rofidhoh? Benar! Apakah mereka ahlul bid’ah? Ya, benar…

Kemudian siapakah ‘kaum muslimin’ yang dimaksud dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tersebut untuk menimbang kebaikan dan kejelekan? Apakah mereka orang Rofidhoh dan thoriqot-thoriqot yang rusak akalnya sehingga baik dianggap jelek dan yang jelek di anggap baik? Maka datangkanlah kepada kami perkataan-perkataan dan perbuatan dari pada salaf, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ahlu hadits ahlu fiqh dan lainnya yang mendukung perayaan maulid nabi ini..Sesungguhnya kami menunggu.” [15]

Kalau ada yang berkata: “Bukankah di antara yang diantara yang menganggap baik perayaan maulid nabi adalah sebagian ulama seperti as-Suyuthi, Ibnu Hajar, Abu Syamah dan lain sebagainya?!” Kami katakan: “Benar, memang mereka menganggap baik hal itu, tetapi hal itu ukan hujjah, semua ulama pasti ada ketergelincirannya, kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti kesalahan ulama.” Hal ini telah diperingatkan secara keras oleh para ulama kita, di antaranya:

- Sulaiman at-Taimi rahimahullah mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

- Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkomentar: “Ini adalah ijma’, saya tidak mendapati perselisihan ulama tentangnya.” [16]

- Al-Auza’i rahimahullah berkata: “Barangsiapa memungut keganjilan-keganjilan ulama, maka dia akan keluar dari Islam.” [17]

- Hasan al Bashri rahimahullah berkata: “Sejelek-jelek hamba Allah adalah mereka yang memungut masalah-masalah ganjil untuk menipu para hamba Allah.” [18]

- Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata: “Seorang tidaklah disebut alim bila dia menceritakan pendapat-pendapat yang ganjil.” [19]

- Imam Ahmad rahimahullah menegaskan bahwa orang yang mencari-cari pendapat ganjil adalah seorang yang fasiq.[20]

Bahkan Imam Ibnu Hazm rahimahullah menceritakan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencari-cari keringanan mazhab tanpa bersandar pada dalil merupakan kefasikan dan tidak halal.[21]

Syubhat Kelima

Mereka mengatakan bahwa perayaan maulid nabi termasuk konsekuensi cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jawaban:

1. Perkataan ini dusta, tidak berdasar dalil sedikitpun. Sebab maulid nabi tidak termasuk konsekuensi cinta terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan ketaatan, bukan dengan kemaksiatan dan kebid’ahan seperti halnya maulid nabi. [22]

2. Sesungguhnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kaum muslimin adalah kewajiban setiap hari, bahkan setiapwaktu, bukan mengingat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ketia perayaan maulid saja yang hilang dengan setelah usai perayaan tersebut, semua itu akan merusak lebih banyak daripada memperbaiki, sebab tidak ada suatu bid’ah pun kecuali akan mematian sunnah. [23]

3. Para sahabat adalah orang yang lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kita, lebih berilmu, lebih mengagungkan Nabi, lebih bersemangat dalam kebaikan. Sekalipun demikian, mereka tidak merayakan maulid. Seandainya merayakan maulid termasuk konsekuensi cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu mereka adalah orang yang paling bersemangat melakukannya. [24]

Syubhat Keenam

Mereka mengatakan: “Sesungguhnya perayaan maulid merupakan dakwah, amar nahi munkar dan syiar Islam. Tidak ragu lagi semua itu sangatlah dianjurkan, dan dalam perayaan ini terdapat amalan-amalan utama seperti pembacaan al-Qur’an, sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendengar siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lain sebagainya.

Jawaban:

1. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdakwah kepada Islam dengan perkataan, perbuatan dan jihad di jalan Allah azza wa jalla. Beliau orang yang paling mengerti tentang metode dakwah dan syiar Islam. Tetapi tidak ada petunjuk beliau dalam berdakwah dan syiar Islam dengan perayaan maulid dan Isro’ Mi’roj. Demikian pula para sahabat, mereka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah, tetapi mereka tidak merayakan maulid atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau peringatan lainnya. Perayaan tersebut juga tidak dikenal bersumber dari imam-imam kaum muslimin yang muktabar, Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebaliknya perayaan tersebut hanya dikenal dari ahli bid’ah seperti Rofidhoh, Syiah, dan kelompok-kelompok menyimpang yang sehaluan dengan mereka, yang sedikit ilmunya tentang agama. Kesimpulannya, perayaan diatas adalah bid’ah munkaroh, menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Khulafa’-ur-Rosyidin dan imam-imam salafush shalih pada tiga generasi terbaik umat ini…”[25]

2. Amalan-amalan tersebut seperti membaca al-Qur’an, sholawat dan sebagainya tidak ragu termasuk amalan sholih apabila dikerjakan sesuai tuntunan, bukan karena niat maulid. Jadi, yang diingkari adalah mengkhususkan perkumpulan dengan cara dan waktu tertentu yang tidak ada dalilnya. [26]

Perhatikanlah atsar berikut: Dari Sa’id bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan shalat setelah fajar lebih dari dua roka’at, ia memanjangkan ruku’ dan sujudnya. Akhirnya Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata: “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab shalat?” Beliau menjawab: “TIdak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi as-Sunnah.” [27]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengomentari atsar ini: “Ini adalah jawaban Sa’id bin Musayyib yang sangat indah. dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai ahlus sunnah dan menuduh bahwa mereka (ahlus sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! Padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlu bid’ah dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dzikir, shalat dan lain-lain.” [28]

Syubhat Ketujuh

Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai perayaan, bisa jadi dilakukan oleh sebagian manusia dan dia mendapatkan pahala yang besar karena niatnya yang baik dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Mereka mengatakan dengan nada mengejek: “Inilah Syaikhul Islamnya kaum Wahabi, dia sendiri membolehkan perayaan maulid dan mengatakan bahwa perayaan tersebut berpahala!!” Seperti dilakukan oleh pengelola blog sesat “Salafytobat” dalam artikel mereka Ibnu Taimiyyah Membungkam Wahhabi.

Jawaban:

1. Hendaknya diketahui oleh semua bahwa sikap Salafiyyun, Ahlus Sunnah terhadap Ibnu Taimiyyah rahimahullah sama halnya seperti sikap mereka terhadap para ulama lainnya, “Mereka tidak taklid terhadap seorang pun dalam beragama seperti halnya perbuatan ahli bid’ah, mereka tidak mendahulukan pendapat seorang ulama pun -sekalipun ilmunya tinggi- apabila memang telah jelas bagi mereka kebeneran, mereka melihat kepada ucapan bukan orang yang mengucapkan, kepada dalil bukan taklid, mereka selalu mengingat ucapan Imam Malik bin Anas rahimahullah: “Setiap orang dapat diterima dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Nabi Muhammad).” [30]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri berkata: “Adapun masalah keyakinan, maka tidaklah di ambil dariku atau orang yang lebih besar dariku, tetapi diambil dari Allah azza wa jalla, Rosul-Nya dan kesepatakan salaf umat ini, keyakinan dari al-Qur’an harus diyakini, demikian juga dari hadits-hadits yang shohih.” [31]

2. Memahami ucapan Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas harus lengkap dari awal hingga akhir pembahasan, jangan hanya diambil sepenggal saja sehingga menjadikan kita salah faham.

“Betapa banyak pencela ucapan yang benar

Sisi cacatnya adalah pemahaman yang dangkal
.” [32]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kesalahan itu apabila karena jeleknya pemahaman pendengar bukan karena kecerobohan pengucap bukanlah termasuk dosa bagi pembicara, para ulama tidak mensyaratkan apabila mereka berbicara agat tidak ada seorangpun yang salah faham terhadap ucapan mereka, bahkan manusia senantiasa memahami salah ucapan orang lain tidak sesuai dengan keinginan mereka.” [33]

3. Bagaimana dikatakan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mendukung dan membolehkan perayaan maulid, sedangkan beliau sendiri yang mengatakan:

“Adapun menjadikan suatu perayaan selain perayaan-perayaan yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi’ul Awal yang disebut malam kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebagian malam Rojab atau tanggal delapan Dzulhijjah atau awal Jum’at bulan Rojab atau delapan Syawwal yang disebut oleh orang-orang jahil sebagai ‘Id al Abror, semua itu termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan oleh salafush shalih dan tidak mereka lakukan.” [34]

4. Maksud Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam ucapannya di atabukan berarti membolehkan perayaan maulid, tetapi hanya mengatakan bahwa bisa jadi orang yang merayakan maulid itu diberi pahala karena niatnya yang bagus yaitu mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baiklah agar kita memahami ucapan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan bagus, kami akan nukilkan teksnya (afwan, teks bisa dilihat di Majalah al Furqon Edisi 7 Tahun Kesembilan. Shofar 1431, Jan-Feb 2010 Hal.48 atau antum bisa kunjungi link berikut –> Ibnu Taimiyyah dan Maulid Nabi – Menyingkap Kedustaan Salafytobat) berikut terjemahannya:

“Demikian pula apa yang diada-adakan oleh sebagian manusia, bisa jadi untuk menyerupai orang-orang nashoro dalam kelahiran Isa ‘alaihissalam dan bisa jadi karena cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengagungan kepada beliau. Dan Allah bisa jadi memberikan pahala kepada mereka karena sebab kecintaan dan semangat, bukan karena bid’ah menjadikan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perayaan padahal ulama telah berselisih tentang (tanggal) kelahirannya. Semua ini tidak pernah dikerjakan oleh generasi salaf radhiyallahu ‘anhum (Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in), karena seandainya hal itu baik tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka lebihh bersemangat dalam melaksanakan kebaikan. Sesungguhnya cinta Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti beliau, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara zhohir dan batin, menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu semua, baik dengan hati, tangan ataupun lisan. Karena inilah jalan para generasi utama dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.” [35]

Ini adalah penjelasan gamblang dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah bahwa pahala orang yang merayakan maulid karena niatnya yang baik yaitu cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti bahwa maulid itu disyariatkan, sebab seandainya itu disyariatkan tentu akan dilakukan oleh para salaf yang lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kita. Beliau mengatakan: “Kebanyakan mereka yang bersemangat melakukan bid’ah-bid’ah seperti ini sekalipun niat dan tujuan mereka baik yang diharapkan dengan niatnya tersebut mereka diberi pahala, enagkau dapati mereka malas dalam menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka seperti seorang yang menghiasi mushaf tetapi tidak membacanya, atau membaca tapi tiak mengikuti isi kandungannya, atau tak ubahnya seperti orang yang menghiasa masjid tetapi tidak sholat didalamnya ata shalat tapi jarang. [36]

Dengan demikian, jelaslah bagi orang yang memiliki pandangan kesalahan orang yang menjadikan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah diatas untuk mendukung perayaan maulid nabi. [37]

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah

Note:

[1] Risalah fi Tahqiqil Bid’ah hal.5-6

[2] Al-Muwafaqot Fi Ushul Syariah: 3/52

[3] HR.Muslim 1162

[4] Lihat Al-Inshof fima Qila fil Maulid: 44-45 oleh Syaikh Abu Bakar al-Jazairi

[5] Minhatul Allam 5/78-79 oleh Syaikh Abdullah al-Fauzan

[6] HR.al-Bukhari: 3648 dan Muslim: 1911

[7] Lihat Hiwar Ma’al Maliki hal.55-56, Abdullah al-Mani’

[8] Idem hal.85

[9] Definisi mursal yang populer di kalangan mayoritas ahli hadits adalah suatu hadits yang diriwayatkan dari tabi’in langsung kepada Rasulullah (lihat Jami’ Tahshil fi Ahkamil Marosil al-Ala’i hal.31)

[10] Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar: 9/145

[11] Lihat masalah ini secara panjang lebar dan keterangan para ulama tentangnya dalam al-Muqoddimat al-Mumahhidat as-Salafiyyat fi Tafsir Ru’aa wal Manamat hal.247-283 oleh Syaikh Masyhur bin Hasan dan Umar bin Ibrahim

[12] Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar: 9/145

[13] Al-Maurid fi Hukmil Ihtifal bil Maulid hal.21-23, Aqil bin Muhammad al-Yamani. Lihat pula al-Qoulul Fashl Ismail al-Anshori hal.486-489

[14] Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 533

[15] Lihat Hiwar ma’a Maliki hal.90-91 oleh Syaikh Abdulloh bin Sulaiman al-Mani’

[16] Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi: 2/91-92

[17] Sunan Kubro al-Baihaqi: 10/211

[18] Adab Syar’iyyah: 2/77

[19] Hilyatul Auliya Abu Nu’aim: 9/4

[20] Al-Inshof, al-Mardhawi: 29/350

[21] Marotibul Ijma’ hal.175 dan dinukil asy-Syathibi dalam al-Muwafaqot: 4/134

[22] Shiyanatul Insan ‘an Waswasati Syaikh Dahlan hal.228 oleh Syaikh Syaikh Muhammad Basyir al-Hindi. Lihat pula asy-Syifa bi Ta’rif Huquqil Musthofa 2/16 oleh al-Qodhi Iyadh

[23] Syarh Mumti’, Ibnu Utsaimin: 5/112-113

[24] Fatawa Muhammad bin Ibrahim: 3/51, ar-Roddul Qowi, at-Tuwaijiri hal.171

[25] Fatawa Lajnah Da’imah: 3/14-15

[26] at-Tabarruk, Dr.Nashir al-Judai’ hal.372

[27] Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubro: 2/46 dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil: 2/236

[28] Irwa’ul Gholil: 2/236

[29] Iqtidho’ Shirathil Mustaqim 2/126

[30] Ahkamul Jana’iz hal.222 oleh al-Albani

[31] Majmu’ Fatawa: 3/157

[32] Diwan al-Mutanabbi hal.232

[33] Al-Istighosah fir Roddi ‘ala al-Bakri: 2/705

[34] Al-Fatawa Al-Kubro: 4/414

[35] Iqtidho’ Shirotil Mustaqim: 2/123-124

[36] Idem: 2/124

[37] Lihat Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabawi war Ruddi ‘ala Man Ajazahu, Muhammad bin Ibrahim hal.46-50 dan al-Qolulul Fashl, Ismail al-Anshori hal.513-517

sumber: diketik ulang dari Majalah al-Furqon Edisi 7, Tahun Kesembilan, Shofar 1431, Hal.43-49