Latest Posts

persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashalih mursalah. Dalam buku Mana Dalilnya 1, si penulis tak bisa membedakan antara bid’ah dan mashalih mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia mengatakan:
Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Di antaranya adalah:
  1. Mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian Al Qur’an, karena telah banyak penghapal Al Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
  2. Memberi titik dan harakat (garis tanda fathah, kasrah dan dzamma pada huruf-huruf Al Qur’an). Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum, Al Qur’an ditulis tanpa titik dan harakat. Pemberian harakat dan titik baru dilakukan pada masa Tabi’in. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.
  3. Membukukan Hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan ahli Hadits lainnya.
  4. Menulis buku-buku tafsir Al Qur’an demi menghindari salah penafsiran dan untuk memudahkan masyarakat memahami Al Qur’an.
  5. Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. [2])

Sebelum menjelaskan kerancuan klasifikasi di atas, ada baiknya kalau kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan mashalih mursalah itu.

Definisi Mashalih Mursalah

Istilah di atas merupakan salah satu istilah ushul fiqih yang masyhur, yang tersusun dari dua kata; mashalih (مَصَالِحٌ) dan mursalah (مُرْسَلَةٌ). Kata yang pertama adalah bentuk jamak dari ‘maslahah’ (مَصْلَحَةٌ) yang artinya manfaat/kemaslahatan. Sedangkan mursalah artinya yang diabaikan. Jadi mashalih mursalah secara bahasa artinya ialah kemaslahatan-kemaslahatan yang diabaikan.
Agar lebih jelas, kita harus tahu bahwa setiap kemaslahatan pasti tak lepas dari salah satu keadaan berikut;
  1. Maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang diperhitungkan)
  2. Maslahah mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan)
  3. Maslahah mursalah (kemaslahatan yang diabaikan)
Maslahah mu’tabarah pengertiannya ialah setiap manfaat yang diperhitungkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i. Aplikasi dari maslahah mu’tabarah ini biasanya kita temui dalam masalah qiyas. Misalnya ketika syari’at mengharamkan khamer, sesungguhnya ada suatu alasan yang selalu diperhitungkan dalam hal ini, yaitu sifat memabukkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم رقم 2003).
 “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer itu haram” (H.R. Muslim no 2003).            Karenanya, segala sesuatu yang memabukkan -entah itu makanan, minuman, atau apapun- dihukumi sama dengan khamer. Qiyas semacam ini merupakan bentuk pengamalan akan maslahah mu’tabarah [3]). Karena dengan begitu kita dapat menjaga akal manusia dari segala sesuatu yang merusaknya, yang dalam hal ini adalah khamer. Sedangkan menjaga akal merupakan maslahah yang diperhitungkan oleh syari’at [4]).
Kesimpulannya, pengharaman setiap yang memabukkan seperti miras dan narkoba merupakan maslahah mu’tabarah.
Sedangkan maslahah mulghaah, ialah kemaslahatan yang dianggap batal oleh syari’at. Contohnya ialah maslahat yang terkandung dalam khamer dan perjudian. Allah Ta’alaberfirman,
(البقرة: من الآية 219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Al Baqarah: 219).
Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa khamer dan judi itu mengandung beberapa manfaat bagi manusia, namun demikian hukumnya haram sehingga manfaatnya dianggap batal oleh syari’at Islam. Inilah yang dinamakan maslahah mulghaah. Contoh lainnya ialah maslahat mencari kekayaan dengan cara menipu dan manipulasi. Kekayaan di sini merupakan maslahat, akan tetapi caranya bertentangan dengan syari’at, sehingga maslahat yang ditimbulkannya dianggap batal. Demikian pula wanita yang mencari uang lewat melacur umpamanya.
Adapun maslahah mursalah, maka tak ada dalil dalam syari’at yang secara tegas memperhitungkan maupun membatalkannya. Singkatnyamaslahah mursalah adalah maslahat-maslahat yang terabaikan –alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya,– namun ia sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at [5]). Atau dengan bahasa yang lebih sederhana, kita tahu bahwa sesungguhnya syari’at ditegakkan di atas azas mendatangkan manfaat dan menolak madharat. Karenanya, segala sarana yang bisa mendatangkan manfaat bagi seorang muslim atau menolak madharat darinya, boleh dipakai selama cara tersebut tidak bertentangan dengan syari’at[6]). Inilah sebenarnya hakekatmashalih mursalah, dan inilah yang sering dianggap bid’ah hasanah oleh sebagian orang yang tidak faham.
Untuk lebih jelasnya, kami akan menyebutkan beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah:
No
Mashalih Mursalah
Bid’ah
1
Tidak dijumpai di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
2
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

Sedangkan perbedaan antara keduanya ialah:
No
Maslahah Mursalah
Bid’ah
1
Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana &bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.
Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena iamerupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana.
2
Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya
Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya.
3
Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.
Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.
4
Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)
Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya [7]).

Kalau kita merenungi perbedaan-perbedaan di atas, maka kerancuan yang terjadi dalam menentukan mana bid’ah dan mana maslahah mursalah bisa kita hindari. Jika salah satu ciri bid’ah di atas kita temukan dalam suatu masalah, maka ketahuilah bahwa ia termasuk bid’ah, demikian halnya dengan mashalih mursalah.
Kemudian perlu diketahui pula bahwa mashalih mursalah terbagi menjadi tiga: dharuriyyah(bersifat darurat), haajiyyah (diperlukan), dan tahsiniyyah (sekedar tambahan/pelengkap). Contoh yang dharuriyyah ialah pembukuan Al Qur’an dalam satu mushaf, sedangkan contoh yang haajiyyah ialah membuat mihrab di masjid sebagai petunjuk arah kiblat; dan contoh yang tahsiniyyah seperti melakukan adzan awal sebelum adzan subuh[8]). Bertolak dari sini, kita akan menjawab semua yang dianggap bid’ah di atas:
 1. Pembukuan Al Qur’an dalam satu Mushaf
Hal ini termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadinasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga: dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah.
Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah [9]).
2. Pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an
Sebagaimana pendahulunya, hal ini bukanlah bid’ah namun termasuk maslahah mursalahdharuriyyah jika dilihat dari tiga sisi. Pertama: ia merupakan cara/wasilah agar orang tak keliru membaca ayat, tapi bukan tujuan hakiki dan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya cara tersebut bisa ditambah/diperlengkap sesuai kebutuhan, seperti tanda-tanda waqafsaktah,isymam, dan semisalnya. Kedua: sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena para sahabat semuanya fasih dalam berbahasa Arab, sehingga mereka tak perlu pakai titik dan harakat dalam membaca teks Arab, apalagi sebagian besar mereka masih mengandalkan kekuatan hafalan daripada tulis-menulis. Ketika banyak orang‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, otomatis mereka tak mampu membaca huruf Arab yang gundul tanpa titik dan harakat tadi. Maka diberilah tanda-tanda tertentu sebagai pedoman membaca. Ketiga: tujuannya jelas untuk mempermudah membaca Al Qur’an.
3. Membukukan hadits-hadits Nabi
Ini pun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa hal. Pertama: ia merupakan sarana untuk mengumpulkan dan mengabadikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya metode yang digunakan pun berubah-ubah sesuai kebutuhan[10]). Kedua: belum ada sebab-sebab yang mendorong hal itu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena saat itu belum ada pemalsuan hadits, dan periwayatan hadits berada di tangan orang-orang yang jujur dan terpercaya. Namun ketika terjadi fitnah antara Ali radhiyallahu ‘anhu dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, para pendukung dari masing-masing golongan mulai berani memalsukan hadits atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan mengunggulkan pemimpin masing-masing, tambah lagi periwayatan hadits pun semakin meluas dan mencakup setiap golongan, baik yang jujur dan kuat hafalannya, maupun yang pendusta dan sering lupa. Karenanya para ulama terdorong untuk membukukan hadits dan menjelaskan derajat hadits tersebut. Ketiga: tujuannya jelas untuk mendekatkan kaum muslimin kepada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mudah dibaca dan diamalkan.
Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat maslahah mursalah yang disyaratkan: harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan menjaga dien.
Demikian pula dengan contoh keempat dan kelima yang disebutkan oleh Novel di atas. Itu semua termasuk maslahah mursalah yang berkisar antara dharuriyyah atau haajiyyah, dan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah kalau kita terapkan penalaran tadi.
Contoh lain dari maslahah mursalah yang sering dianggap bid’ah ialah penggunaan mikrofon dan karpet di masjid-masjid, berangkat haji dengan pesawat terbang, makan dengan sendok dan garpu, cara berpakaian, dan sebagainya. Mereka yang menganggapnya bid’ah hendak menyamakannya dengan tahlilan, shalawatan, peringatan 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan bid’ah-bid’ah lainnya. Sehingga kita jadi serba susah kalau ingin membid’ahkan hal-hal semacam ini. Untuk itu mari kita bahas permasalahan ini dengan menerapkan kaidah pembeda antara bid’ah dengan maslahah mursalah.
4. Penggunaan mikrofon di masjid-masjid
Hal ini sama sekali bukan bid’ah secara syar’i, mengapa?
  1. Pertama: karena  mikrofon hanyalah sarana untuk memperluas jangkauan adzan, ceramah, dan sebagainya; dan alasan ini didukung oleh syari’at. Buktinya ialah disunnahkannya memilih muadzin  yang bersuara lantang. Ini jelas menunjukkan bahwa ia sekedar sarana dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Artinya tidak ada seorang pun yang meyakini bahwa dengan menggunakan mikrofon pahalanya akan bertambah. Begitu pula kalau sekali waktu mikrofon itu ngadat, aktivitas tetap berjalan tanpa kurang suatu apa, karena ia tak lebih dari sekedar alat.
  2. Kedua: alat seperti ini belum ada di zaman Rasulullah, karenanya keberadaannya sekarang bukanlah bid’ah secara syar’i.
  3. Ketiga: ia bertujuan mempermudah, bukan memberatkan.
5. Berangkat haji dengan pesawat terbang
Hal ini juga sering diidentikkan dengan bid’ah[11]). Tentunya dengan logika yang dangkal pun kita bisa membantahnya… Memang apa sangkut-pautnya antara ibadah haji dan kendaraan yang kita naiki? Adakah seseorang meyakini bahwa dengan naik pesawat hajinya jadi lebih mabrur? Tentu tidak. Ia tak ubahnya seperti orang yang berangkat shalat jum’at dengan naik mobil, sepeda motor, becak, atau kendaraan lainnya. Sama sekali tak terbetik dalam benaknya bahwa kendaraan yang ia tumpangi memberikan nilai plus terhadap ibadahnya. Apa lagi kalau dilihat dari segi sebabnya, jelas di zaman Nabi belum ada sebab-sebab terwujudnya pesawat terbang. Demikian pula dengan fungsinya yang hanya sebagai sarana transportasi belaka. Juga dari sifatnya yang mengikuti perkembangan teknologi. Kalau dahulu kaum muslimin berangkat haji dengan mengendarai unta atau berjalan kaki, kemudian terus berkembang hingga kira-kira di awal abad 20 mulai digunakan kendaraan bermotor dan kapal laut, maka saat ini mereka menggunakan pesawat terbang. Entah kendaraan apa yang akan digunakan seabad kemudian…
Adapun cara makan, jika dilakukan dengan menyerupai orang kafir, atau berangkat dari keyakinan tertentu seperti menghindari jenis makanan tertentu yang dihalalkan dengan niat taqarrub kepada Allah Ta’ala, padahal tidak ada anjuran untuk itu; maka ia termasuk bid’ah. Namun jika tidak demikian maka tidak termasuk bid’ah.
Demikian pula dengan cara berpakaian, ia tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah selama tidak menyerupai orang kafir, atau dilakukan cara tertentu yang tidak berdasar kepada dalil tapi diiringi i’tikad bahwa hal tersebut dianjurkan dalam Islam.
Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
[1]) Demikian pula setiap orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, pasti ia mencampuradukkan antara bid’ah dengan mashalih mursalah.
[2])  Mana Dalilnya 1, hal 29.
[3]) Lihat Mudzakkirah fi Ushulil Fiqh hal 201, oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy, cet  Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, Madinah Saudi Arabia.
[4])  Para ulama menyebutkan bahwa misi setiap syari’at (maqashidu asy syari’ah) itu ada lima:
  1. Menjaga dien (agama).
  2. Menjaga jiwa.
  3. 3.        Menjaga akal.
  4. Menjaga keturunan.
  5. Menjaga harta. Ada pula yang menambahnya dengan:
  6. Menjaga kehormatan.
(lihat Al Ihkam, 3/274 oleh Al Aamidy, ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al ‘Afify cet. Al Maktabul Islamy; Al Bahrul Muhith (كتبا القياس, تقسيم المناسب) oleh Badruddien Az Zarkasyi; Syarh Al Kaukabul Munier  (باب القياس, الرابع من مسالك العلة المناسبة) oleh Al Futuhy.
[5]) Lihat: Mukhtasar Al I’tisham hal 101 oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi bin Abdul Qadir Assaqqaf, cet 1 1418H  Daarul Hijrah, Riyadh – Saudi Arabia.
[6])  Lihat: Al Inshaf, 26-28.
[7])  Lihat Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.
[8])  Ibid, hal 29-30.
[9]) Bandingkan dengan bid’ahnya majelis dzikir jama’ah yang sering terlihat di televisi umpamanya. Pertama: hal tersebut adalah tujuan hakiki, bukan sekedar sarana; karenanya ia dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Kedua: sebab-sebab untuk mengadakannya sudah ada di zaman Nabi; dan tidak ada yang menghalangi para sahabat untuk melakukannnya. Ketiga: ia mengandung unsur memberatkan karena sifatnya menambah aktivitas ibadah seseorang. Keempat: tidak sesuai dengan misi syari’at dan dalil syar’i, diantaranya firman Allah yang maknanya: “Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan khusyu’ dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, baik di pagi  maupun petang hari…” (Al A’raf: 205).
[10]) Ada yang mengumpulkan berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya (seperti kitab-kitab musnad); ada pula yang berdasarkan topik-topik tertentu dengan hanya memasukkan yang shahih saja (disebut Jaami’, seperti Al Jaami’us Shahih atau Shahih Bukhari dan Shahih Muslim); ada lagi yang khusus berkenaan dengan masalah fiqih (disebut Sunan, seperti Sunan Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll), dan seterusnya. Ini menandakan bahwa penyusunnya tidak mempertahankan model tertentu tapi sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.
[11]  Dalam buku Mana Dalilnya hal 31, Novel menggolongkannya dalam bid’ah mubah.
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, tentu bagi saudara kita yang merayakannya, maulid adalah ibadah dan perayaan yang sangat agung yang dapat mendatangkan keridhoan AllahTa’ala dan syafa’at Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maulid Nabi adalah perayaan yang rutin digelar setiap tahunnya sehingga maulid Nabi termasuk hari ‘ied dimana banyak dari kaum muslimin berkumpul di hari tersebut.

Definisi ‘ied
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “’Ied adalah istilah yang diambil karena berulangnya sesuatu untuk sebuah perkumpulan besar. Bisa jadi yang berulang adalah tahun, pekan, bulan, atau semisalnya” (Fathul Majid, hal. 267)
Dengan demikian, maulid dapat dikategorikan sebagai hari ‘ied berdasarkan pengertian di atas karena kesesuaian sifat-sifatnya, sama-sama rutin dan sama-sama merupakan perkumpulan besar kaum muslimin.
Penentuan ibadah atau hari ‘ied kaum muslimin membutuhkan dalil
Akan tetapi, untuk menentukan suatu hari itu adalah ‘ied atau bukan maka membutuhkan dalil dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidaklah disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘ied kecuali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai hari ‘ied.Hari ‘ied (yang ditetapkan syari’at) tersebut adalah ‘iedul fithri, ‘iedul adha, hari-hari tasyrik dimana ketiga ‘ied tersebut adalah ‘ied tahunan, serta hari jum’at dimana hari jum’at adalah‘ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘ied tersebut, maka menetapkan suatu hari sebagai hari ‘iedyang lain adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya dalam syari’at” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 228)
Adakah dalil dianjurkannya maulid?
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, sayangnya tidaklah kita temukan satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya maulid Nabi setelah sempurnanya Islam. Tidak ada hadits Nabi, riwayat sahabat, serta ucapan 4 imam mazhab yang menunjukkan dianjurkannya merayakan maulid Nabi.
Kesimpulan hukum maulid
Oleh karena itulah, dengan melihat definisi bid’ah di atas serta melihat penjelasan tentang ‘iedsebelumnya, maka yang dapat kita simpulkan adalah : Maulid adalah sebuah perayaan rutin (‘ied) yang tidak memiliki landasan sama sekali dalam agama sehingga tergolong perbuatan baru yang diada-adakan (baca : bid’ah).
Inilah alasan pokok mengapa maulid dikategorikan sebagai bid’ah. Maulid adalah perkara baru dalam agama yang tidak ada dasarnya sama sekali, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة
Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata : “hadits ini hasan shahih”)

Terdapat kemiripan dengan perayaan orang kafir

Selain tidak memiliki landasan agama, perayaan maulid Nabi juga menyerupai perayaan yang diadakan oleh orang nasrani yang merayakan hari kelahiran Nabi ‘Isa ‘alaihis salam sehingga dikategorikan sebagai bid’ah.
Imam As Suyuthi rahimahullah berkata, “Termasuk ke dalam perbuatan bid’ah yang mungkar adalah : menyerupai orang kafir dan menyamai mereka dalam hari raya mereka dan perayaan mereka yang terlaknat sebagaimana yang dilakukan banyak orang awam dari kaum muslimin yang turut serta dalam perayaan orang nasrani pada Khamis al Baydh1 dan lainnya (Al Amru bil Ittiba’, hal. 141, dinukil dari ‘Ilmu Ushul Al Bida’, hal. 80)

Mungkin saja Nabi dan para sahabat melakukannya jika mau

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, akan semakin menambah keyakinan kita untuk mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah jika melihat perkataan Ibnu Taimiyyah berikut ini.
Beliau rahimahullah berkata, “Sesungguhnya para salaf tidak merayakannya (maulid Nabi-pen) padahal ada faktor pendorong untuk merayakannya dan juga tidak ada halangan untuk merayakannya. Seandainya perbuatan itu isinya murni kebaikan, atau mayoritas isinya adalah kebaikan, niscaya para salaf radhiyallahu ‘anhum lebih berhak untuk merayakannya. Karena mereka adalah orang yang lebih besar kecintaannya dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan kita. Mereka -para salaf- lebih semangat untuk berbuat kebaikan” (lihat Iqtidho Shirothil Mustaqim, 2/612-616, dinukil dariAl Bida’ Al Hauliyah, hal. 198)
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah, seandainya Rasulullah, para sahabat, tabi’in, maupun 4 imam mazhab mau merayakan maulid Nabi, tentu mudah bagi mereka untuk merayakannya. Faktor pendorong merayakan maulid sudah ada, yakni kecintaan mereka kepada Nabi yang teramat besar, ditambah lagi tidak ada faktor yang menghalangi mereka untuk merayakannya. Namun, mengapa mereka tidak merayakannya? Apa sih susahnya maulidan? Hal ini semata karena keyakinan mereka bahwa maulid bukanlah ajaran Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penutup

Sebagai penutup, marilah sejenak kita renungi bersama kisah berikut ini.
Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”
Syaikh Al Albani berkomentar, “Ini adalah jawaban yang sangat indah dari Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullahu Ta’ala. Jawaban ini adalah senjata ampuh bagi orang yang gemar berbuat bid’ah yang menganggap baik banyak bid’ah dengan alasan isinya adalah zikir dan sholat! Merekapun mengingkari ahlus sunnah dengan memanfaatkan alasan tersebut. Mereka menuduh bahwa ahlus sunnah mengingkari zikir dan sholat! Padahal sejatinya, yang mereka ingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam berzikir, sholat, dan sejenisnya” (Irwa-ul Ghalil, 2/236, dinukil dari ‘Ilmu Ushul Al Bida’, hal. 71-72)
Itulah kaum muslimin yang dimuliakan Allah, yang ahlus sunnah ingkari bukanlah zikir dan sholat itu sendiri, akan tetapi penyelisihan terhadap sunnah itulah yang menjadi poin penting pembahasan ini. Bagaimana tidak? Menyelisihi sunnah berarti menyelisihi Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita semua untuk selalu meneladani beliau. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu hidayah, ketakwaan, kehormatan, dan kecukupan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Mendengar lagi Mengabulkan do’a
Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Wallahu a’lam.
1  biasa disebut Maundy Thursday atau Kamis Putih adalah perayaan yang dilakukan orang Nasrani untuk memperingati peristiwa ‘perjamuan terakhir’ sebelum Yesus di salib
Penulis: Yananto Sulaimansyah

Rasulullah telah memberi peringatan

Sungguh ini telah dikabarkan oleh Rasulullah, bahwa sepeninggal beliau akan banyak muncul berbagai kebid’ahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)
Beliau juga bersabda:
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu’“ (HR. Bukhari no. 6576, 7049).

Bagai memegang bara api

Namun di zaman penuh fitnah ini, menjauhi dan mengingkari kebid’ahan semakin berat. Pelaku bid’ah disenangi, sedangkan yang memperingatkan dari bid’ah akan dimusuhi. Sungguh berat bagaikan memegang bara api. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallambersabda
يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيْهِمْ عَلَى دِيْنِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الجَمْرِ
Akan tiba suatu zaman bagi manusia, barnagsiapa di antara mereka yang bersabar berpegang teguh pada agamanya, ia ibarat menggenggam bara api” (HR. At Tirmidzi 2260, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).
Al Munawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits ini beliau berkata: “NabiShallallahu‘alaihi wasallam mengibaratkan dengan perumpamaan yang bisa cerna secara inderawi. Maksudnya orang yang bersabar dalam berpegang pada hukum Al Qur’an dan As Sunnah akan mendapatkan perlakuan keras dan kesulitan-kesulitan dari ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang dianalogikan bagai memegang bara api dengan genggaman tangannya, bahkan lebih dahsyat dari itu” (Faidhul Qadir, 6/456).
Namun kita tentu tidak boleh menyerah, karena wasiat kekasih tercinta kita, RasulullahShallallahu‘alaihi wasallam , adalah “jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan“. Terlebih lagi orang yang bisa melalui masa sabar itu akan mendapat keutamaan:
إنَّ مِن ورائِكم أيامَ الصَّبرِ ، لِلمُتَمَسِّكِ فيهنَّ يومئذٍ بما أنتم عليه أجرُ خمسين منكم
Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari kesabaran, orang yang tetap mengamalkan ajaran agama ketika zaman itu akan mendapatkan pahala amalan 50 orang dari kalian (para sahabat Nabi)” (HR. Abu Daud 4341, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 494).

Salah satu cara mengikis bid’ah dengan hikmah

Mengingkari bid’ah secara frontal dan ofensif di masa ini, tentu akan mendapatkan pertentangan. Maka tentu sudah semestinya kita mencari cara yang hikmah dalam mengingkarinya. Bukanlah dakwah itu pada asalnya dengan hikmah dan lemah lembut?
Salah satu cara mengikis bid’ah dengan lembut dan hikmah adalah: dengan menyebarkansunnah Nabi. Karena kebanyakan kaum Muslimin melakukan bid’ah karena ketidak-tahuan mereka terhadap sunnah Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam. Mereka bersemangat untuk mendekatkan diri kepada Allah namun mereka tidak tahu dengan jalan apa? Sebagian ada yang membuat cara-cara sendiri, ada pula yang ikut-ikutan orang lain dalam kebid’ahan. Sehingga akhirnya sunnah Nabi pun mati karenanya. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahberkata:
ما ابتدع قوم بدعة في دينهم، إلا نزع الله من سنتهم مثلها
“tidaklah suatu kaum membuat-buat kebid’ahan, melainkan Allah akan mencabut suatu Sunnah yang semisalnya” (dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal.288).
Maka mafhumnya, menghidupkan sunnah Nabi akan mematikan bid’ah atau mengikisnya. Bid’ah juga semakin tersebar jika penyeru Sunnah Nabi melemah, enggan menegakkan dan menyebarkan sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إنما يظهرُ من البدعِ أولاً ما كان أخف ، وكلما ضعف من يقوم بنور النبوة قَوِيت البدعة .
“Suatu perbuatan bid’ah yang tersebar luas itu awalnya dimulai dari bid’ah yang remeh. Dan setiap para penegak cahaya (sunnah) Nabi melemah, bid’ah semakin kuat” (Aqidah Tadmuriyyah hal.194, dinukil dari sini).
Dengan semakin mengetahui Sunnah Nabi, kecenderungan seseorang untuk berbuat bid’ah akan semakin berkurang. Karena sunnah Nabi itu banyak, dalam setiap sendi kehidupan. Andaikan diamalkan semuanya, maka seseorang akan tersibukkan, dan tidak akan menoleh untuk melakukan bid’ah. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:
اتَّبعوا ولا تبتدعوا فقد كُفِيتم
“ikutilah Sunnah Nabi, dan jangan berbuat bid’ah, sesungguhnya kalian telah tercukupi (dengan sunnah Nabi)” (dibawakan Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid 1/186, ia berkata: “semua rijalnya adalah rijal As Shahih”).
Maka saudariku, kikislah bid’ah dengan terus menuntut ilmu, dan terus mendakwahkan Sunnah Nabi kepada kaum Muslimin serta bersabar dalam mendakwahkannya. Beri pengajaran dan bimbingan para orang-orang sekitar kita yang masih banyak tenggelam dalam kebid’ahan, jika memang melarang mereka secara frontal akan menimbulkan mudharat. Beri tahu kepada mereka sunnah-sunnah Nabi dari sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Beri tahu kepada mereka sunnah-sunnah Nabi dalam aqidah, manhaj, akhlak. Beri tahu mereka dengan dalil dan cara yang lemah lembut. Semoga hidayah Allah menyapa mereka dengan sebab itu.
Demikian, dengan semakin tersebarnya sunnah, bid’ah semakin terkikis. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayahnya kepada kita semua. Wabillahit Taufiq.
Penulis: Yulian Purnama

Awal Munculnya Istilah Bid’ah Hasanah

Berbicara mengenai istilah bid’ah hasanah, tidak bisa lepas dari sebuah hadits yang menjadi dasar awal mula munculnya istilah ini.
كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Kami bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat,
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa: 1)
dan membaca ayat di surat Al Hasyr,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Hasyr:18) Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma.
Jarir berkata, ‘Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh (yaitu sejumlah apa yang mampu dibawa dan diikat dengan sesuatu, penjelasan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly -pent), hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu’. Jarir berkata: ‘Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah bersabda,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam ini, sunnah hasanah, maka baginya berhak atas pahala, dan pahala orang yang mengamalkannya (sunnah tersebut) setelahnya, tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah (sunnah yang buruk) dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun” (HR Muslim dalam Kitab Zakat, Bab Motivasi Untuk Bershadaqah Walaupun dengan Sebutir Kurma no. 1017)

Penjelasan Hadits Sunnah Hasanah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan :
“Yang dimaksud dengan “من سن في الإسلام سنة حسنة” ialah memelopori suatu amal yang telah ada, bukan membuat amalan baru. Karena barangsiapa yang mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada asalnya dalam Islam, maka amalan tersebut tertolak, dan bukan sebuah amalan yang baik. Yang dimaksud ialah sebagaimana laki-laki dari kalangan Anshar tersebut,radhiyallahu ‘anhu, yang membawa kurma sebanyak satu shurrah. Hal ini menjadi dalil bahwa barangsiapa yang meniru perbuatan semisal dengan apa yang dilakukan pelopor sunnah ini, maka tercatat bagi si pelopor sunnah tersebut, pahala, baik ia masih hidup maupun telah meninggal” (Syarh Riyadh As Shalihin)
Pembagian Sunnah dalam Islam : Sunnah Sayyi’ah = Bid’ah 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin kembali menjelaskan, “Sunnah dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis :
Pertama, Sunnah sayyi’ah, inilah yang dimaksud dengan bid’ah. Sunnah semacam ini tercela, meskipun nampaknya merupakan perbuatan baik. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda “كل بدعة ضلالة , setiap perbuatan bid’ah merupakan kesesatan” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh At Tirmidzi, Al Hakim, dan Adz Dzahabi)
Kedua, Sunnah hasanah, dan ini terbagi dalam dua jenis, jenis pertama, sunnah yang awalnya disyariatkan kemudian Nabi meninggalkannya, kemudian sebagian shahabat mendapati Nabi melakukannya lagi. Contoh qiyam Ramadhan bersama imam (baca: shalat tarawih), Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam awalnya mensyariatkan ummatnya untuk shalat bersama imam di bulan Ramadhan, kemudian beliau khawatir ini diwajibkan atas ummatnya, dan beliau pun meninggalkannya di penghujung usia beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam hingga zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Di masa Khalifah Umar, beliau berpendapat untuk kembali mengumpulkan manusia shalat di bulan Ramadhan bersama imam. inilah yang dimaksud dengan membuat suatu sunnah hasanah dalam Islam, karena beliau menghidupkan suatu sunnah yang telah ditinggalkan.
Jenis kedua ialah sunnah hasanah yang segera dilakukan oleh seseorang, seperti yang dilakukan oleh seorang Anshar dengan shadaqahnya, kemudian manusia mengikuti apa yang ia lakukan.” (Syarh Riyadhis Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin sumberhttp://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_18029.shtml)

Itu Sunnah, dan Bukan Bid’ah!

Maka jelaslah bahwa yang dimaksud dalam hadits di atas ialah sunnah yang memang telah diajarkan oleh Islam, dan bukan maksudnya berbagai amalan yang tidak disyariatkan, dan diada-adakan sendiri oleh sebagian orang (baca: bid’ah).
“Dan sebagian orang yang mengada-adakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama Allah ini, telah mengambil hadits ini sebagai hujjah bagi dzikir dan shalawat yang tidak disyariatkan, kemudian berkata : ‘Ini kan sunnah hasanah!’, maka kita katakan, ‘Bukan! Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan semuanya buruk, tidak ada kebaikan dalam amalan bid’ah, yang dimaksud dalam hadits ini ialah amalan yang telah disyariatkan, sebagaimana ditunjukkan sendiri melalui dhahir sebab hadits ini (yaitu tentang lelaki Anshar yang bershadaqah -pent), atau barangsiapa yang menghidupkan suatu sunnah yang telah mati, maka baginya pahala dan pahala orang yang beramal karena meneladani perbuatannya” (Syarh Riyadh As Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Al Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan tentang hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk menjadi perintis dalam amal kebaikan dan sunnah hasanah, dan peringatan dari membuat-buat amalan yang bathil dan tercela”
Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly dalam Bahjatun Nazhirin 1/258 mengatakan :
“Hadits ini bukanlah hujjah bagi mereka yang menghias-hiasi perbuatan bid’ah, dan mereka yang berkata bahwa dalam Islam terdapat yang namanya “bid’ah hasanah”. Mereka yang meletakkan hadits ini tidak pada tempatnya untuk berdalil adalah sebagaimana mereka yang membaca firman Allah Ta’ala, “وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ” “Celaka mereka yang mengerjakan shalat” (QS Al Ma’uun : 4), dan tidak melanjutkan membaca ayat setelahnya hingga sempurna pemahamannya. Karena pemahaman sebenarnya sangatlah berbeda dan terbalik, Allah tidak mengancam orang-orang yang mengerjakan shalat, bagaimana Allah mengancam padahal Ia yang memerintahkan untuk shalat? Akan tetapi yang Allah Ta’ala ancam ialah sebagian dari orang-orang yang mengerjakan shalat, yaitu mereka yang disifati dengan :
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) al ma’uun (barang-barang yang berguna)” (QS. Al Ma’uun : 5-7)
Atau sebagaimana mereka yang membaca ayat “لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ ” , “Janganlah kamu mengerjakan shalat” dan tidak menyempurnakan bacaannya hingga jelas apa makna dan maksud ayat tersebut, yaitu ” وَأَنْتُمْ سُكَارَى” “Sedangkan kamu dalam keadaan mabuk” (QS. An Nisa : 43).
Sesungguhnya konteks hadits ini membantah apa yang ditafsirkan oleh orang-orang yang membuat perkara bid’ah, yaitu “Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam ini, bid’ah hasanah”
Maka mereka sejatinya telah mengkhususkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كل بدعة ضلالة, “Setiap perbuatan bid’ah merupakan kesesatan”.
Inilah dalil bahwa tafsir mereka hanyalah omong kosong dan kedustaan yang nyata, dan bantahannya sangat jelas, bahwa setiap apa yang diperbuat oleh lelaki Anshar itu hanyalah memulai shadaqah, dan shadaqah ialah perbuatan yang telah disyariatkan lewat berbagai nash, lantas mereka menyangka bahwa shahabat ini telah mendatangkan suatu bid’ah hasanah?!” (selesai perkataan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ah Hasanah

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullahu menjelaskan :
Tidaklah mungkin maksud Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut (yaitu hadits tentang sunnah hasanah) merupakan pembolehan beliau atas praktek bid’ah dalam agama, atau menjadi pintu bagi apa yang disebut oleh sebagian orang dengan “bid’ah hasanah”, dilihat dari beberapa alasan berikut ini :
Pertama: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berulangkali bersabda,
كلّ محدثة بدعة وكلّ بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
Tiap perbuatan yang mengada-ada itu bid’ah, tiap bid’ah itu sesat, dan tiap kesesatan tempatnya di neraka’ (HR An Nasa’i, HR Ahmad  dari jalur Jabir radhiallahu ‘anhu, HR Abu Daud dari jalur ‘Irbadh bin Sariyah, HR Ibnu Majah dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)
Begitu pula Nabi dalam khutbahnya bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
‘Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitabullah, sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara ialah perkara baru yang diada-adakan dalam agama, dan setiap bid’ah itu sesat” (HR Muslim no 867).
Maka jika tiap bid’ah itu sesat, bagaimana dapat dikatakan bahwa ada bid’ah yang hasanah dalam Islam?! Ini adalah perkara yang teramat jelas yang telah disampaikan berulangkali oleh Nabi dan diperingatkan akan bahayanya.
Kedua: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama, amalnya tertolak dan tidak diterima oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
‘Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami (yaitu dalam Islam), yang tidak ada asalnya, maka amalannya tertolak’ (HR Bukhari no 2967)
Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa beliau membolehkan seseorang untuk mempraktekkan suatu bid’ah?!
Ketiga: Sesungguhnya setiap mubtadi’, orang yang membuat-buat perkara bid’ah dalam agama, yang ia sandarkan amalan tersebut kepada agama ini, berkonsekuensi atas beberapa hal :
  • Dia telah menuduh agama ini kurang sempurna, padahal Allah Ta’ala sendiri yang telah berfirman,
    اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
    “Pada hari ini telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kusempurnakan bagi kalian nikmatku, dan telah kuridhai Islam adalah agama bagi kalian” (QS. Al Maidah : 3)
  • Dia telah menuduh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan salah satu dari dua tuduhan :
    • Pertama, bahwa Nabi tidak mengetahui (jahil, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia lepas dari tuduhan ini -pent) akan adanya bid’ah hasanah ini, atau kedua, Nabi mengetahuinya namun menyembunyikannya dari umat beliau dan tidak menyampaikannya!
    • Bahwa Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam para shahabat, dan salafusshalih telah luput dari pahala amalan bid’ah hasanah ini, namun kemudian muncullah para mubtadi’ ini dan merekalah yang pada akhirnya mendapat pahala atas praktek bid’ah ini. Hendaknya mereka ini mengatakan pada diri mereka sendiri sebuah perkataan, ” لو كان خيرا لسبقونا إليه” Seandainya itu baik, tentulah mereka telah mendahului kami dalam mengerjakannya
  • Sesungguhnya membuka pintu bagi bid’ah hasanah, akan membuka pintu bagi adanya pengubahan terhadap agama, dan membuka pintu bagi hawa nafsu dan pendapat yang berdasarkan semata akal (ra’yu). Karena setiap mubtadi’ berkata lewat perbuatan mereka, bahwa apa yang mereka kerjakan adalah perkara kebaikan, namun mereka sendiri berlepas diri jika ditanya dari mana mereka mengambil amalan tersebut?
  • Sesungguhnya amalan bid’ah akan menyebabkan peremehan terhadap sunnah-sunnah, sebagaimana apa yang dipersaksikan oleh Al Waqi’, “Tidaklah suatu bid’ah dihidupkan melainkan mati bersamanya suatu sunnah”. Hal ini juga berlaku sebaliknya (Perkataan beliau “hal ini berlaku sebaliknya”, memberi kita faidah, bahwa salah satu jalan untuk mematikan bid’ah, ialah dengan menghidupkan sunnah. Wallahu a’lam -pent, penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dapat dilihat di website beliauhttp://islamqa.info/ar/ref/864 )
Penulis: Yhouga Pratama